Berita

Terima Kasih Kacabjari Natal Atensi Kasus Dugaan Mafia Tanah Plasma 48 Lahan Warga Pulo Padang Disertifikatkan KUD Sipirok Nauli Padahal Warga Menolak Jadi Anggota KUD

85
×

Terima Kasih Kacabjari Natal Atensi Kasus Dugaan Mafia Tanah Plasma 48 Lahan Warga Pulo Padang Disertifikatkan KUD Sipirok Nauli Padahal Warga Menolak Jadi Anggota KUD

Sebarkan artikel ini

 

Mandailing Natal, – Liputan9.co

Apresiasi dan terima kasih disampaikan warga Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal yang telah memberikan atensi serius terhadap dugaan mafia tanah terstruktur dan telah meminta keterangan sejumlah warga terkait kasus tersebut.

Kasus dugaan penyerobotan lahan dengan modus plasma yang melibatkan KUD Sipirok Nauli Desa Simpang Bajole bapak angkat PT. Sago Nauli semakin terang benderang.

Sebanyak 48 Kepala Keluarga warga Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian diduga menjadi korban. Lahan milik mereka diduga kuat telah disertifikatkan masuk ke dalam areal plasma KUD Sipirok Nauli tanpa izin.

Fakta yang paling mengejutkan, ke-48 warga tersebut mengaku sama sekali tidak pernah mendaftar dan menolak untuk bergabung menjadi anggota KUD Sipirok Nauli.

“Kami dari awal tidak pernah mau bergabung dengan KUD Sipirok Nauli Pak. Kami menolak, kami petani mandiri. Tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan, dan tanpa sepengetahuan Kepala Desa, lahan kami sudah disertifikatkan masuk ke plasma Sipirok Nauli milik PT Sago Nauli. Ini pemaksaan,” tegas perwakilan 48 warga kepada wartawan, Kamis (25/9).

Kepala Desa Simpang Durian yang dikonfirmasi warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dimintai tanda tangan warkah, dan tidak mengetahui adanya proses pensertifikatan lahan warganya tersebut.

Diduga Langgar Berlapis Aturan

Atas perbuatan tersebut, warga menilai Ketua KUD Sipirok Nauli diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA,* Pasal 19, 23 dan 26, yang mengatur peralihan hak dan penerbitan sertifikat wajib didahului musyawarah dan persetujuan pemilik tanah serta diketahui Kepala Desa.

2. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,* Pasal 17 ayat (1) dan (2) yang menegaskan keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, tidak boleh ada pemaksaan.

3. Permentan RI No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat,* Pasal 9 dan 13 yang mewajibkan calon peserta plasma adalah masyarakat yang bersedia dan disepakati bersama.

4. Dugaan Pidana dalam KUHP,* Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 385 tentang Penyerobotan Tanah (Stellionaat), serta Pasal 372 dan 378 tentang Penggelapan dan Penipuan.

5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,* Pasal 36 dan 37 tentang hak memiliki hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas sewenang-wenang.

Terkait hal ini, 48 warga Pulo Padang mendesak:

1. BPN Mandailing Natal untuk mengaudit dan membatalkan sertifikat plasma yang terbit di atas lahan 48 warga yang menolak bergabung tersebut.
2. Bupati Madina dan Dinas Koperasi Madina untuk membekukan dan mengaudit KUD Sipirok Nauli.
3. Kapolres Madina, Kejari Madina dan Satgas Mafia Tanah Polda Sumut untuk memeriksa Ketua KUD Sipirok Nauli berinisial SR dan Manajemen PT Sago Nauli.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KUD Sipirok Nauli berinisial SR belum berhasil dikonfirmasi dan masih bungkam.

Tim

Tinggalkan Balasan