Berita

Teguh M Hasahatan Desak Lakukan Penelusuran PAW BPD Tabuyung Dinilai Cacat Prosedur

132
×

Teguh M Hasahatan Desak Lakukan Penelusuran PAW BPD Tabuyung Dinilai Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

 

Madina,Liputan 9.co

Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tabuyung mendapat sorotan dari Teguh W. Hasahatan Nst. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menyelusuri prosedur dan tata cara pergantian anggota BPD tersebut Jumat, (31/7/2026)

 

Menurut Teguh, apabila mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perda Nomor 7 Tahun 2025 Tentang BPD tahapan yang tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) PAW tersebut dinilainya tidak berdasar.

 

“Jika mengacu ke Permendagri No. 110 Tahun 2016 dan Perda No. 7 Tahun 2025, semua tahapan yang tertuang dalam konsideran SK tersebut tidak berdasar. Seharusnya sesuai Perda No. 7 usulan PAW harus dimusyawarahkan dulu oleh anggota BPD dengan dihadiri 2/3 dari anggota.

 

Jika anggota 9 harus setuju 6 dan dijelaskan apa alasannya diganti serta diberi juga kesempatan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi.

 

Tapi itu tidak dilakukan saya lihat, ini seakan dipaksakan,” kata Teguh.

 

Ia juga meminta Inspektorat membuka secara terang-benderang asal-usul nota surat usulan PAW tersebut.

 

“Dan Inspektorat harus membuka secara terang-benderang dari mana naik nota surat PAW ini,” ujarnya.

 

Teguh kemudian membandingkan proses PAW di Desa Tabuyung dengan kasus PAW yang pernah terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Natal.

 

“Karena beberapa tahun yang lalu pernah terjadi PAW di Desa Suka Maju Kecamatan Natal. Pihak Pemerintah Kecamatan dan PMD waktu itu berulang kali minta klarifikasi dan mediasi.

 

Tapi kalau sekarang saya lihat main antam kromo saja,” katanya.

 

Ia menilai proses yang terjadi saat ini tidak boleh dilakukan hanya karena adanya kewenangan.

 

“Mentang-mentang lagi berkuasa bisa berbuat sesuka hati. Ingat negara ini negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” tegasnya.

 

Apabila tidak ada tindak lanjut dari Bupati Mandailing Natal, Teguh menyatakan akan mendorong pembahasan persoalan tersebut melalui DPRD.

 

“Kalau tidak ada tindak lanjut dari Bupati terhadap hal ini, saya akan dorong melalui kawan-kawan fraksi agar diadakan rapat gabungan Komisi I dan IV terkait hal ini,” pungkasnya.

 

Selain meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal mengusut prosedur PAW BPD Desa Tabuyung, anggota BPD yang diberhentikan melalui mekanisme PAW juga telah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Mandailing Natal.

 

Berdasarkan dokumen surat keberatan tertanggal 6 April 2026 yang diterima Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 10 April 2026, keberatan tersebut diajukan oleh Ketua BPD Maria Ulfa, Sekretaris BPD Yusril Iqbal Mahendra, dan anggota BPD Irwan S. Dalam surat itu, mereka mempersoalkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 141/…/K/2026 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Desa Tabuyung.

 

Surat keberatan tersebut mendalilkan adanya dugaan cacat prosedur dalam penerbitan keputusan, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, serta Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2025 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, para pengaju keberatan mengaku belum menerima tanggapan maupun tindak lanjut dari Bupati Mandailing Natal atas surat yang telah disampaikan tersebut

(AZ)

Tinggalkan Balasan