Berita

Diminta Kepada BNN Provinsi dan Pusat agar Tertibkan Syarat Permohonan TAT, tentang Wilayah Hukum Tempat Rehabilitasi Didaerah

48
×

Diminta Kepada BNN Provinsi dan Pusat agar Tertibkan Syarat Permohonan TAT, tentang Wilayah Hukum Tempat Rehabilitasi Didaerah

Sebarkan artikel ini

 

Padang Lawas, Liputan 9.co

Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran asesmen terpadu atau PERPOL nomor 8 tahun 2021 yang dilakukan oleh polres Padang lawas (sat.nar) , Ketua Wartawan Daerah RN . Mengatakan bahwa pihak BNNK TAPSEL yang dipimpin bapak BASTEN SIMAMORA SH.MH . , sudah tidak sesuai dengan peraturan yang sebenarnya, bahkan PERPOL nomor 8 tahun 2021 diduga pihak SATNAR polres Padang lawas sudah sering tidak mengindahkan Tim asesmen terpadu, bahkan pihak SATNAR sudah sering melakukan penangkapan yang terdampak narkoba, tetapi pihak polres selalu melimpahkan kasus yang terdampak narkoba untuk rehabilitasi diluar Padang lawas, sementara wilayah hukum , sudah jelas dipadang lawas serta zona dipadang lawas, sementara dipadang lawas sudah jelas ada tempat rehabilitasi yang sesuai dengan prosedur, namun pihak SATNAR polres Padang lawas tetap melimpahkan yang terdampak narkoba keluar Padang lawas ( kota pinang ) , sementara masyarakat orangtua maupun saudara yang terdampak narkoba diPadang lawas, sudah sering melakukan permohonan kepada pihak polres/ SATNAR, supaya keluarga/anaknya agar direhab di Padang Lawas, namun pihak satnar tetap ngotot harus Kekota pinang, ada apa ini ?

Kenapa daerah orang lain yang dimajukan ?

Sementara didaerah kita ada,

Ada apa dengan pihak polres (SATNAR ) ???!

 

Untuk itu ketua pertadapas Padang lawas menambahkan ; dapat diduga pihak polres SATNAR tidak mendukung kemajuan Padang lawas, terkhusus masyarakat yang terdampak narkoba.

RN.juga menambahkan ; andai pihak polres SATNAR berpikir tentang biaya orangtua dan saudara yang terdampak narkoba, menjenguk Kekota Pinang, sudah berapa kerugian yang dialami keluarga?

Dan bila ada yang namanya dana untuk P A D , berarti daerah labusel yang mendapat bukan Padang lawas?

Sementara bilamana pihak polres SATNAR melakukan rehabilitasi di Padang lawas, otomatis keluarga yang korban penyalah guna narkoba, lebih dekat, ekonomis untuk berkunjung , pastinya, yang korban penyalah guna narkoba lebih mudah untuk penyembuhan.

Harapan ketua pertadapas Padang lawas (RN) dimohon kepada pihak terkait ; tim asesmen terpadu serta pihak BNNK TAPSEL, BNN tingkat provinsi dan pusat, agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap prosedur TAT dan rehab yang dilakukan oleh polres SATNAR Padang lawas tandas RN.

(DH)

Tinggalkan Balasan