Kuningan,liputan9.co
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke-71 Satlantas Polres
Kuningan Rabu september ( 22/ 9/2026 menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui semangat “Polantas Presisi, Mengabdi untuk Negeri.”
Hal tersebut disampaikan jajaran Satlantas Polres Kuningan dalam Podcast Cikalpedia yang membahas berbagai persoalan lalu lintas di Kabupaten Kuningan, mulai dari penanganan pelanggaran, penggunaan knalpot brong, penerapan ETLE Mobile, hingga upaya edukasi masyarakat melalui media sosial.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa konsep Polantas Presisi mengedepankan tiga aspek, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi. Menurutnya, aspek prediktif menuntut anggota kepolisian mampu memprediksi potensi gangguan yang dapat terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan lalu lintas. Sementara responsibilitas berkaitan dengan kemampuan anggota dalam merespons laporan masyarakat maupun peristiwa yang terjadi di lapangan secara cepat dan tepat.
“Seorang Polantas itu harus mempunyai kemampuan untuk memprediksi apa kira-kira ambang gangguan ataupun potensi gangguan yang ada di wilayah Kuningan, khususnya dalam bidang lalu lintas,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Satlantas Polres Kuningan adalah penggunaan knalpot brong. Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar, penggunaan knalpot tidak sesuai standar dinilai dapat berkaitan dengan perilaku berkendara yang berisiko. Satlantas Polres Kuningan menerapkan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga upaya preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi. KBO Satlantas Polres Kuningan, IPTU Deni Supriana, S.H, M.H, menjelaskan bahwa edukasi antara lain dilakukan dengan menyambangi sekolah-sekolah, komunitas, serta kelompok masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian pengguna kendaraan bermotor masih berada pada usia pelajar.
Penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong juga dilakukan secara langsung di lapangan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam wawancara, pada Agustus 2026 terdapat 191 tilang manual, yang terdiri dari 173 pelanggaran knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB. Sementara itu, untuk periode 1 September hingga tanggal wawancara, tercatat 226 tilang manual, terdiri dari 189 pelanggaran knalpot brong dan 37 pelanggaran TNKB. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Kuningan.
AKP Aktuin Moniharapon menyebut pihaknya memiliki target untuk menciptakan Kuningan zero knalpot brong. Menurutnya, kondisi Kuningan sebagai daerah yang dikenal memiliki banyak destinasi wisata dan suasana yang relatif tenang perlu didukung dengan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain penindakan manual, Satlantas Polres Kuningan juga memanfaatkan teknologi melalui ETLE Mobile atau perangkat handheld. Untuk ETLE statis, AKP Aktuin Moniharapon menjelaskan bahwa penerapannya di Kuningan masih terkendala kebutuhan anggaran dan pemeliharaan perangkat. Sementara ETLE Mobile telah digunakan oleh petugas ketika melaksanakan patroli. Perangkat tersebut memungkinkan petugas mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung, seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus. Setelah pelanggaran didokumentasikan, sistem akan melakukan proses berdasarkan nomor kendaraan. Surat konfirmasi kemudian dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data yang terhubung dengan sistem. Dalam wawancara tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi perlu melakukan proses konfirmasi. Apabila diabaikan, hal tersebut dapat berdampak pada proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Upaya menciptakan ketertiban lalu lintas juga dilakukan melalui pendekatan edukatif. Salah satunya dilakukan Aipda Diki, personel Satlantas Polres Kuningan yang aktif membuat konten edukasi lalu lintas melalui media sosial. Aipda Diki menjelaskan bahwa konten tersebut berawal dari aktivitasnya sehari-hari saat bertugas di lapangan. Menurutnya, tidak semua pelanggaran harus langsung berujung pada penilangan. Dalam kondisi tertentu, masyarakat masih dapat diberikan teguran dan edukasi. Ia mengaku telah membuat konten edukasi lalu lintas sejak sekitar 2023.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa mengesampingkan penegakan aturan. “Masih bisa dikasih tahu atau diedukasi, diperingati. Satu, dua kali masih kita peringati. Kalau ketemu saya lagi tiga kali, kita tilang,” kata Aipda Diki dalam wawancara tersebut.
Persoalan lain yang turut dibahas adalah aktivitas balap liar. Satlantas Polres Kuningan menyebut pernah menerima laporan mengenai aktivitas tersebut, khususnya pada periode tertentu seperti bulan Ramadan dan masa libur sekolah. Untuk mengantisipasinya, kepolisian melakukan patroli serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait. Kanit Turjawali Satlantas Polres Kuningan, IPDA Heru Firmansyah, S.H, turut menjelaskan mengenai upaya patroli dan penindakan di lapangan.
Dalam wawancara juga dibahas mengenai kemungkinan menyediakan ruang atau wadah bagi masyarakat yang memiliki hobi balap motor agar dapat menyalurkan kegemarannya secara legal dan tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat. Salah satu lokasi yang pernah dibicarakan adalah kawasan Kebun Raya Kuningan. Namun, berdasarkan keterangan narasumber, pelaksanaan kegiatan tersebut belum kembali berjalan.
Menurut jajaran Satlantas, penyediaan wadah yang sesuai dapat menjadi salah satu upaya untuk menyalurkan hobi generasi muda sekaligus mengurangi aktivitas balap di jalan raya. Selain knalpot brong, Satlantas Polres Kuningan juga mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai ketentuan. Dalam wawancara, jajaran Satlantas menyinggung sejumlah bagian kendaraan yang perlu diperhatikan, antara lain knalpot, ban, lampu, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Modifikasi kendaraan yang digunakan di jalan raya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Penggunaan ban yang tidak sesuai, lampu yang menyilaukan, maupun TNKB yang tidak sesuai dapat menjadi persoalan ketika kendaraan digunakan di jalan umum.
Pada momentum HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Kuningan juga mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan ketika berkendara. AKP Aktuin Moniharapon mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi fisik dan kendaraan sebelum bepergian, terutama untuk perjalanan jarak jauh. Pemeriksaan kendaraan secara berkala, termasuk kondisi ban, mesin, dan sistem pengereman, juga perlu dilakukan. Pengendara juga diminta mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan.
“Utamakan keselamatan daripada kecepatan,” pesan Kasat Lantas Polres Kuningan.
Sementara itu, IPDA Heru Firmansyah juga mengingatkan pengguna kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong atau melakukan modifikasi kendaraan yang berpotensi mengganggu masyarakat untuk mengembalikannya ke kondisi standar. Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Melalui semangat “Polantas Presisi, Mengabdi untuk Negeri”, Satlantas Polres Kuningan berharap kehadiran polisi di jalan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi, rasa aman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, ketertiban lalu lintas membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan untuk saling menjaga keselamatan dan menghormati sesama pengguna jalan.
(Indra jaya)












