Berita

PMT Desak Kapolda Sumsel Evaluasi Kapolres Lubuklinggau: Dugaan Intimidasi Wartawan Jangan Ditutupi

69
×

PMT Desak Kapolda Sumsel Evaluasi Kapolres Lubuklinggau: Dugaan Intimidasi Wartawan Jangan Ditutupi

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Liputan 9.co

8 NOVEMBER 2026

Pemuda Mandala Trikora (PMT) Linggau-Mura mendesak Kapolda Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap Kapolres Lubuklinggau menyusul pemberitaan dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik saat pelaksanaan razia narkoba di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di Kota Lubuklinggau, Sabtu malam (7/11/2026).

Ketua PMT Linggau-Mura, Mirwan Batubara, menilai dugaan pelarangan wartawan mengambil foto dan video, permintaan penghapusan dokumentasi, hingga ancaman penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian pimpinan kepolisian di tingkat daerah maupun provinsi.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis di lapangan. Ada persoalan mendasar mengenai profesionalitas aparat, penghormatan terhadap kebebasan pers, serta bagaimana institusi kepolisian mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya di hadapan masyarakat.

“Kapolda Sumsel jangan hanya menerima laporan bahwa situasi keamanan di wilayahnya berjalan kondusif. Harus dilihat juga bagaimana perilaku anggota di lapangan. Kalau benar wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru diintimidasi, ini harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kepemimpinan Polres Lubuklinggau,” tegas Mirwan.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan agenda penting yang harus didukung seluruh elemen masyarakat. Namun, keberhasilan operasi kepolisian tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan pers secara sewenang-wenang.

Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penindakan, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh hukum. Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan kemerdekaan pers.

“Jangan sampai aparat begitu tegas ketika berhadapan dengan masyarakat, tetapi justru tidak siap ketika tindakan mereka menjadi objek pengawasan. Wartawan bukan musuh kepolisian. Kamera wartawan bukan ancaman bagi penegakan hukum,” ujarnya.

PMT menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi singkat. Kapolres Lubuklinggau harus memberikan penjelasan terbuka mengenai apa yang sebenarnya terjadi, sementara Propam perlu melakukan pemeriksaan objektif terhadap anggota yang diduga terlibat.

PMT menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Kapolda Sumsel melakukan evaluasi terhadap Kapolres Lubuklinggau terkait pengawasan, pembinaan, dan profesionalitas anggota di lapangan.
2. Meminta Propam Polda Sumsel mengusut dugaan intimidasi, pelarangan dokumentasi, serta permintaan penghapusan hasil peliputan wartawan.
3. Mendesak Kapolres Lubuklinggau menyampaikan klarifikasi resmi dan menjamin tidak ada lagi tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Mirwan menegaskan, evaluasi terhadap pimpinan kepolisian bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri. Justru sebaliknya, pengawasan dan pertanggungjawaban merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena tindakan oknum yang tidak memahami batas kewenangannya. Kapolda harus menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak melindungi tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum dan kebebasan pers.”

Bagi PMT, persoalan ini bukan sekadar wartawan dilarang mengambil gambar. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar: apakah pengawasan terhadap aparat masih dihormati, atau justru dianggap sebagai ancaman?

Hukum tidak boleh hanya tajam ketika berhadapan dengan masyarakat. Hukum juga harus dihormati oleh mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya.

Dadang

Tinggalkan Balasan