Berita

Proyek Gedung Bertingkat di Menteng Atas Jakarta Selatan Disorot, Diduga Belum Penuhi K3 dan Perizinan

41
×

Proyek Gedung Bertingkat di Menteng Atas Jakarta Selatan Disorot, Diduga Belum Penuhi K3 dan Perizinan

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, LIPUTAN 9.CO
Aktivitas pembangunan gedung bertingkat di kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan, mendapat sorotan setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lokasi tersebut belum sepenuhnya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kelengkapan perizinan pembangunan.

Pantauan awak media online pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, menemukan aktivitas sejumlah pekerja di lokasi pembangunan gedung bertingkat tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian pekerja diduga belum menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lokasi proyek berada di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas dan sarana publik, antara lain gedung perkantoran, trotoar, serta sejumlah rambu lalu lintas.

Aspek keselamatan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi dinilai perlu menjadi perhatian selama kegiatan konstruksi berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sekitar 25 pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan.

Awak media juga tidak menemukan pihak pelaksana atau mandor proyek di lokasi ketika hendak meminta keterangan terkait penerapan K3 dan status perizinan pembangunan.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, memberikan informasi mengenai keberadaan pihak koordinator pelaksana.

Namun, keterangan tersebut belum dapat digunakan untuk memastikan status perizinan maupun kepatuhan proyek terhadap seluruh ketentuan K3.

Dugaan Kelengkapan Perizinan Perlu Diverifikasi
Selain persoalan keselamatan kerja, status perizinan pembangunan juga menjadi perhatian.

Hingga berita ini disusun, media online belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan apakah proyek tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pemilik bangunan, kontraktor atau pelaksana proyek, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan gedung.

*Tanggapan Mahasiswa dan Aktivis Pelayanan Publik*
Mahasiswa berinisial S menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan pelaksanaan pembangunan yang belum menerapkan standar K3 secara memadai.

Menurut S, keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan pembangunan.

S berharap pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan dan penerapan K3 di lokasi proyek. Apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, S meminta agar pihak berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, aktivis sengai pengguna jalan sarana umum pelayanan publik berinisial IL meminta instansi berwenang melakukan pengawasan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status perizinan proyek tersebut.

Menurut IL, transparansi informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan keselamatan.

IL juga menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab perlu ditindak sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, informasi tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Media online menilai persoalan keselamatan kerja dalam kegiatan konstruksi perlu mendapat perhatian serius, khususnya apabila proyek berada di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas umum dan aktivitas masyarakat.

Namun demikian, dugaan tidak terpenuhinya K3 maupun perizinan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan atau keterangan resmi.

Media online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik bangunan, kontraktor, pelaksana proyek, maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan dan penerapan K3 di lokasi pembangunan tersebut.
(H.R)

Tinggalkan Balasan