JAKARTA – LIPUTAN 9.CO
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada yang kebal hukum dalam pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Yusril saat ditemui awak media, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, dalam beberapa hari ke depan dimungkinkan ada penambahan orang yang diperiksa, bahkan berpotensi ada tersangka baru. Semua tergantung pada kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik Bareskrim Polri.
“Orang yang diperiksa bertambah, tetapi belum ditetapkan statusnya jadi belum ada tersangka baru tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sedikit-dikitnya alat bukti yang cukup seperti yang diatur dalam KUHAP,” kata Yusril.
Saat ditanya apakah pemeriksaan juga bisa menyasar mantan presiden, Yusril tidak menampik. Ia menegaskan penegakan hukum berlaku untuk siapa saja.
“Pada intinya siapa pun dia apabila cukup bukti dan fakta-fakta dan alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan terhadap siapa pun,” tegasnya.
Ditanya lagi apakah termasuk mantan presiden, Yusril menjawab singkat: “Ya, pada siapa pun, yang tidak terbatas pada orang-orang tertentu.”
Meski begitu, Guru Besar Hukum Tata Negara itu meminta publik tidak berspekulasi dan tidak mendahului proses penyidikan.
“Tapi kita tidak bisa apriori menyangka ini, menyangka itu. Lebih baik biarkanlah yang melakukan penyidikan dan penyelidikan mengungkapkan fakta-fakta,” ujarnya.
Yusril menambahkan, siapa pun yang diduga terlibat tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu. Kesimpulan apakah perkara berhenti di tahap penyelidikan atau naik ke penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
“Dan siapa saja yang terlibat tentu saja akan dimintai keterangan lebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus ini hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan tentu kita serahkan semua kepada para penyidik,” pungkasnya.
Hingga kini Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidikan masih terus dikembangkan.
Sumber: Keterangan Resmi Menko Kumham Imipas












