Berita

LBPH dan Badai Anti Korupsi BAK Sumsel Gelar Aksi Demo di Depan Kantor PT Indomarco Prismatama Palembang

74
×

LBPH dan Badai Anti Korupsi BAK Sumsel Gelar Aksi Demo di Depan Kantor PT Indomarco Prismatama Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang – Liputan9.co

Massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro dan Badai Anti Korupsi (BAK) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Depan Kantor PT Indomarco Prismatama Palembang, Rabu (4/11/2026)

Aksi demo tersebut digelar terkait adanya dugaan kecurangan dan keterlibatan dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang menggunakan data fiktif barcode pribadi untuk operasional PT Indomarco Prismatama.

Ketua DAK Sumsel Didink Arrahim mengatakan bahwa Aturan terbaru BPH Migas mengenai pembatasan dan penyaluran BBM jenis Solar Subsidi, berlaku mulai April 2026 yang diatur melalui Keputusan Kepala BPH Migas RI No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

“Bedasarkan Keputusan Kepala BPH Migas tersebut, untuk pembelian solar bersubsidi dibatasi setiap hari berdasarkan jenis kendaraan. Mobil pribadi plat hitam, 60 liter perhari. Sedangkan mobil angkutan umum plat kuning roda empat 80 liter perhari dan roda enam, 200 liter perhari,” katanya.

Ia juga sampaikan, pembelian BBM bersubsidi untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum wajib menggunakan Surat Rekomendasi dari BPH Migas.

“Dalam hal ini berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan BPH Migas No. 4 Tahun 2025,” ujarnya Didink.

Melalui aksi hari ini, Diding ungkapkan bahwa PT Indomarco Prismatama diduga telah melakukan praktek ini, selama bertahun tahun dan melanggar Undang-Undang (UU) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Oleh karena itu, kami meminta pihak BM Indomarco Prismatama untuk membuktikan Izin resmi yang Tertulis dari Pertamina Patra Niaga dan BPH migas terkait Izin penggunaan Secara Resmi BBM bersubsidi baik Solar maupun Pertalite,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga meminta BM Indomarco Prismatama bertanggung jawab atas adanya Penggunaan data pribadi client LBPH Kosgoro yang digunakan untuk mendapatkan Code Barcode My Pertamina untuk unit operasionalnya.

“Dalam hal ini, client LBPH Kosgoro merasa telah dirugikan, karena hak untuk mendapatkan BBM Bersubsidi telah digunakan oleh BM Indomarco Prismatama untuk operasionalnya. Kami meminta Ganti Rugi materi yang di alami oleh Client LBPH Kosgoro tersebut,” pintanya Didink.

Terakhir Didink menambahkan bahwa pihaknya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel untuk mengusutnya dan Gubernur Sumsel mencabut izin operasional PT Indomarco Prismatama di Sumsel.

“Kami meminta Kepala Kejati Sumsel untuk segera memproses adanya dugaan tindak pidana yang merugikan negara dalam penyelewengan BBM bersubsidi. Jika dalam hal ini terbukti kami juga meminta Gubernur Sumsel mencabut izin operasionalnya,” tutupnya Didink

REPORTER : PRW

Tinggalkan Balasan