JAKARTA – LIPUTAN9.CO
Kursi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) berganti. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan Rabu (4/11/2026).
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan.
“Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP,” kata Prasetyo, Rabu pagi.
Dengan keputusan itu, Ariyo kini memegang kendali sementara tugas-tugas KSP hingga Presiden menetapkan pejabat definitif.
Siapa Letjen Ariyo Windutomo?
Nama Ariyo bukan orang baru di lingkaran Istana. Perwira tinggi TNI AD lulusan Akademi Militer 1996 ini punya rekam jejak panjang di pemerintahan.
Sebelum ditunjuk Plt KSP, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Ia dilantik menggantikan Heru Budi Hartono pada 29 November 2024.
Jauh sebelum itu, karirnya banyak dihabiskan di Kementerian Pertahanan. Ia pernah menjabat Kabag Kepegawaian Kemenhan, kemudian Karo Umum Setjen Kemenhan, hingga Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan (Unhan).
Namanya juga masuk dalam gerbong mutasi 76 Pati TNI oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 31 Oktober 2024.
Pencopotan di Tengah Pusaran Kasus Penyadapan
Pergantian di KSP ini terjadi di saat Listyo Sigit sedang tersandung kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus illegal access tersebut, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkap, perkara ini bermula dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026 yang mengetahui adanya penyadapan.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep, Selasa (3/11/2026).
Hasil penyidikan sementara menyebut dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Modus yang dipakai yakni memasukkan nomor telepon target ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mekanisme Perkap Nomor 5 Tahun 2010, tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Penyidik bahkan mendalami dugaan penghapusan berkas hasil sadap dari komputer LIMS pada Oktober 2026.
Sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Sementara proses hukum berjalan, Letjen Ariyo Windutomo kini menjadi nahkoda sementara di Kantor Staf Presiden.
Sumber: Setneg, Bareskrim Polri












