Berita

Grebek 5 Kecamatan di Majalengka, Polisi Bekuk 7 Pengedar Obat Keras, Psikotropika, Hingga Miras Impor

110
×

Grebek 5 Kecamatan di Majalengka, Polisi Bekuk 7 Pengedar Obat Keras, Psikotropika, Hingga Miras Impor

Sebarkan artikel ini

 

Majalengka,liputan9.co

Memperketat ruang gerak peredaran barang haram serta menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka menggulung jaringan pengedar obat keras terbatas, psikotropika, hingga minuman keras (miras). Dalam operasi maraton selama dua pekan, sebanyak 7 orang tersangka berhasil diringkus di 5 kecamatan berbeda.

Pengungkapan kasus kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Narkoba Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).

Operasi penindakan yang berlangsung sejak periode 24 Oktober hingga 5 November 2026 tersebut berhasil membongkar total 6 kasus tindak pidana, yang tersebar di wilayah Kecamatan Talaga, Kadipaten, Ligung, Sumberjaya, dan Argapura.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari 6 pria dan 1 wanita. Rinciannya, 6 tersangka terjerat kasus obat keras terbatas dan 1 tersangka terjerat kasus peredaran psikotropika.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksi haramnya dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Para tersangka bertransaksi memanfaatkan akun media sosial dengan modus sistem tempel (peta/maps), di mana barang haram ditaruh di titik tertentu yang disepakati. Selain itu, ada pula yang melayani transaksi secara tatap muka atau Cash On Delivery (COD) dengan metode pembayaran via transfer bank maupun bayar di tempat,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).

Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 1.249 Butir Obat Keras / Bebas Terbatas tanpa izin edar, 40 Butir Obat Psikotropika, 1 Set Alat Hisap / Bong, Tangkapan Layar / Foto Maps lokasi transaksi, Uang Tunai Hasil Penjualan Sebesar Rp419.000, dan 125 Botol Minuman Keras (Miras), termasuk miras bermerek impor seperti Tequila 1800 (4 botol), Black Label (1 botol), Glenfiddich (1 botol), Vibe Black Tea (1 botol), Gold Label (1 botol), Arran Whisky (1 botol), dan Absolut Vodka (1 botol).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran dan jenis barang bukti yang diamankan, Tindak Pidana Obat Keras Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tindak Pidana Narkotika / Sabu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana jo UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Tindak Pidana Psikotropika Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Pelanggaran Perda Miras Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralcohol.

Kapolres Majalengka menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pengedar narkoba dan miras di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

“Polres Majalengka berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba, obat-obatan keras tanpa izin edar, serta minuman keras demi menyelamatkan masa depan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi peredaran barang haram di lingkungannya masing-masing,” pungkas AKBP M Aldy Sulaiman.

(Indra jaya)

Tinggalkan Balasan