Berita

Breaking News : Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo Inisial SU

79
×

Breaking News : Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo Inisial SU

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, LIPUTAN 9.CO

Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto kembali berkembang. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka baru berinisial SU, Kamis malam (05/11/2026).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Suhermanto mengumumkan peningkatan status SU dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara.

“Pada kesempatan malam hari ini kami akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Irjen Pol Slamet Uliandi), yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta.

Peran Sentral di Monitoring Center

SU bukan orang baru di sistem penyadapan Bareskrim. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010-2019 dan saat ini berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri

Penyidik mengungkap, dua tersangka sebelumnya yakni Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS) harus mendapat izin dari SU setiap akan melakukan provisioning atau penyadapan.

“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” jelas Suhermanto.

Bahkan pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan, dan disetujui.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkapnya.

Belum Ditahan Karena Sakit

Berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditahan di Rutan Mako Brimob, SU belum ditahan.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” ujar Suhermanto.

Reporter:BGN

Tinggalkan Balasan