SAMPANG,LIPUTAN9.CO– Menjelang tahun ajaran baru Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan secara resmi sudah menerbitkan panduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) bagi Satuan Pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN dalam tahun ajaran 2025/2026.
Untuk menindak lanjuti Juknis SPMB TA 2025/2026 dari Disdikprov Jatim, Kacabdin Wilayah Sampang, Mas’udi Hadiwijaya, S.Pd., M.Pd mengundang para Kepala SMAN, SMKN di Kabupaten Sampang bertempat di Aula Pertemuan Cabdin Wilayah Sampang, Jl. Kusuma Bangsa, Rabu, (21/05/2025).

Dikonfirmasi tim Liputan9 usai pertemuan, Mas’udi menyampaikan jika pertemuan ini digelar dalam rangka Sosialisasi dan Penanda Tanganan Pacta Integritas SPMB TA 2025/2026, sebagai wujud konkrit keseriusan satuan pendidikan di wilayahnya agar hendaknya SPMB ini betul-betul dijalankan sesuai proses mekanisme sebagaimana di atur pada Juknis SPMB TA 2025/2026.
Pihaknya, berkomitmen SPMB kali ini dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dapat menjamin prosesnya mengedepankan sisi kwalitas dan berkeadilan dengan ditandai dengan “Penanda Tanganan Pacta Integritas” oleh seluruh Kepala SMAN/SMKN Se Kabupaten Sampang.
Penting diketahui oleh para orang tua kata Mas’udi, bahwa SPMB kali ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen RI ) Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), di dalamnya ada beberapa hal perbedaan yang cukup substansial dengan tahun sebelumnya, yakni :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
2. Zonasi diganti atau berubah Domisili;
3. Zona diganti dengan Wilayah Penerimaan Murid Baru (Rayon) dan
4. Perpindahan Tugas diganti Mutasi Tugas.
Mas’udi berharap, para Ortu sekarang mengawal sekaligus mencermati karena sesuai jadwal pada 19-24 Mei 2025 kini para Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat sedang melakukan entry nilai raport anak didiknya.
Nah kemudian, para Ortu maupun calon murid baru diberikan kesempatan pada 24-28 Mei 2025 untuk melakukan “Verifikasi” atau pencermatan terhadap nilai rapor yang sudah di entry.
Selanjutnya kata Mas’udi, pada 2-14 Juni 2025 para calon murid baru diberikan kesempatan untuk pengambilan PIN sekaligus untuk memverifikasi dan validasi dokumen yang dilakukan oleh para operator SMA/SMK.
Masih kata Kacabdin Wilayah Sampang ini, bahwa SPMB tahap I ini melayani Jalur : Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua dan Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK yang dimulai pada 16-17 Juni 2025 dan berakhir pada 20-21 Juni 2025 yang dijadwalkan cetak bukti penerimaan oleh calon murid baru sekaligus untuk daftar ulang pada SMA/SMK tujuan.
Dan pada SPMB tahap II, hanya memproses “Jalur Nilai Prestasi Akademik” yang dimulai sejak 22-25 Juni 2025 yang ditandai dengan “Cetak Bukti Penerimaan Oleh Calon Murid Baru” sekaligus daftar ulang/herregistrasi.
Selanjutnya, pada SPMB tahap III akan melayani “Jalur Domisili” yang dimulai pada 26 Juni-1 Juli 2025.
“Sekali lagi Saya mewanti-wanti kepada para Ortu calon murid baru agar mengawal betul dan memverifikasi secara serius akurasi data terkait nilai rapor anak-anak yang akan mengikuti SPMB kali ini, karena ini penting !” katanya dengan nada penuh keseriusan.
Penting Saya sampaikan, karena pada SPMB kali ini Jalur Prestasi diberikan kuota atau porsi minimal 30% dibandingkan tahun lalu hanya dialokasikan pada sisa kuota sedangkan Jalur Domisili minimal 30% dan Afirmasi minimal sebesar 30% serta maksimal 5% dialokasikan untuk Jalur Mutasi Tugas Orang Tua.
Perlu diketahui Kata Mas’udi, Jalur Mutasi Orang Tua maksimal 5% ini terbagi 3% diperuntukkan bagi Mutasi Tugas Orang Tua dan 2% bagi Mutasi Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Dan terakhir pintu masuk dari “Jalur Prestasi Hasil Lomba sebesar 5% diperuntukkan bagi yang memiliki Prestasi Non Akademik 3% dan 2% untuk Prestasi Akademik.
(Fz)












