Berita

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Sita 2 Kilo gram Barang Bukti Diamankan

30
×

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Sita 2 Kilo gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Bekasi, Liputan 9.co

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan sejumlah tersangka dengan total barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu.

 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa penangkapan yang dilakukan secara berkelanjutan.

 

“Barang bukti narkotika golongan I yang berhasil diamankan cukup besar, yakni sekitar 2 kilogram atau 2.000 gram lebih. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kejadian yang berhasil kami ungkap,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/6/2026).

 

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial IR di sebuah apartemen kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 5,25 gram.Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap IR, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2.065 gram atau sekitar 2 kilogram.

Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MGP yang berhasil diamankan di wilayah Denpasar Timur, Bali.

 

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 101 gram.

 

Menurut Kapolres, sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari BST diduga akan dikirim dan diedarkan ke wilayah Bali. Sementara MA, ASA, dan MGP diketahui berperan dalam peredaran narkotika di Bali.

 

Adapun tersangka IR beroperasi di wilayah Bekasi, namun juga melayani transaksi di daerah lain sesuai pesanan dari pembeli.

“Barang bukti yang diamankan dari VST rencananya akan dikirim ke Bali.

 

Sementara tiga tersangka lainnya juga mengedarkan narkotika di wilayah Bali. Sedangkan IR beroperasi di Bekasi dan juga melayani pemesanan dari daerah lain,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Berita

Diberitahukan Kepada Semua Pihak baik Instansi Pemerintahan, TNI-POLRI…