Berita

Benarkah Pengerahan 20.980.Prajurit TNI AL ke Jakarta Berkaitan dengan Sidang DPR 10 November Soal Gibran?

84
×

Benarkah Pengerahan 20.980.Prajurit TNI AL ke Jakarta Berkaitan dengan Sidang DPR 10 November Soal Gibran?

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA,LIPUTAN9.CO

Pengerahan 20.980 personel TNI Angkatan Laut (AL) ke wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan publik. Pengerahan tersebut bersamaan dengan memanasnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Agung (MA) dan persiapan pembukaan masa sidang DPR RI pada 10 November 2026.

Mabes TNI menegaskan pengerahan tersebut tidak terkait dengan isu politik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Nasrullah Nasution menegaskan, pengerahan pasukan merupakan bagian dari kesiapsiagaan rutin.

“Pengerahan pasukan merupakan hal biasa, bagian dari kesiapsiagaan rutin dalam menjaga keutuhan NKRI. TNI tetap solid dan netral, tidak masuk ranah politik,” kata Mayjen M. Nas kepada wartawan, Selasa (4/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerahan 20.980 personel TNI AL tersebut berdasarkan Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor 96/2026 tertanggal 2 November 2026. Seluruh personel berada di bawah kendali operasi (BKO) Kodam Jaya/Jayakarta yang merupakan satuan TNI AD.

Personel tersebut terdiri dari berbagai satuan TNI AL, mulai dari Korps Marinir, Komando Armada (Koarmada), Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), hingga Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal).

Pengamat militer menilai pemilihan TNI AL sebagai penebal pengamanan Ibu Kota merupakan langkah taktis. Pasalnya, TNI AD melalui Kodam Jaya, Kostrad, dan Kopassus telah menggelar kekuatan penuh untuk pengamanan objek vital nasional seperti Istana Merdeka, MPR/DPR, dan Mabes Polri.

“Pengerahan TNI AL sebagai cadangan strategis untuk mengantisipasi dinamika keamanan Ibu Kota menjelang keputusan-keputusan politik besar, termasuk pembahasan di DPR. Ini merupakan gelar pendahuluan sesuai doktrin pengamanan Ibu Kota,” kata pengamat.

Sementara itu, terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, DPR RI hingga kini belum memutuskan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman memastikan pembahasan terkait putusan MA akan dilakukan dalam rapat fraksi pada pembukaan masa sidang DPR 10 November 2026.

“Kami tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/11/2026).

Diketahui, dua putusan pengadilan terkait syarat pendidikan Wapres Gibran telah keluar. Pertama, Putusan MK No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang menyatakan permohonan sengketa Pilpres tidak dapat diterima (N.O). Kedua, Putusan MA No 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan kasasi penggugat Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan No 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Kuasa hukum Wapres Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Wakil Presiden.

“Putusan MA maupun MK tidak ada satu pun diktum amar yang membatalkan jabatan Wakil Presiden. Jabatan Wapres adalah fixed term 5 tahun sampai 2029 yang dijamin konstitusi. Putusan MA hanya terkait suket penyetaraan, bukan pemberhentian Wapres,” ujar Rullyandi, Rabu (4/11/2026).

Mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945. Prosesnya dimulai dari Hak Menyatakan Pendapat DPR yang harus dihadiri minimal 2/3 anggota dan disetujui minimal 2/3 yang hadir, kemudian diperiksa Mahkamah Konstitusi selama maksimal 90 hari, dan diputus dalam Sidang Istimewa MPR yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui minimal 2/3 yang hadir.

Hingga Rabu malam, belum ada usul resmi Hak Menyatakan Pendapat terkait pemakzulan Gibran yang masuk ke pimpinan DPR.

Reporter:BGN

Tinggalkan Balasan