BeritaHukumNasionalPolri

Berkedok Toko Kosmetik, Ternyata Jual obat Tramadol dan Eximer

15
×

Berkedok Toko Kosmetik, Ternyata Jual obat Tramadol dan Eximer

Sebarkan artikel ini

Bandung, Jabar | Liputan9.co – Maraknya toko atau apotek yang tidak berizin dan memperjual belikan obat tanpa resep yang mengandung Narkotika seperti Tramadol dan Eximer yang dijual bebas di toko obat dan kosmetik, di jl.Rengas Gempol Sari Kec Bandung Kulon, Kota Bandung Jawa Barat.

Tramadol / Eximer adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media Jumat (25/12/2023) penjual berinisial JHN menghiyakan bahwa dia menjual Obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter, emang benar disini menjual obat-obatan Tipe G tanpa Resep hingga si penjual sampai mengeluarkan kata yang kurang enak dengar.”Cetusnya.

Pembeli yg berinisial (AL) memaparkan bahwa dia membeli obat barang terlarang jenis Tramadol/Eximer tidak menggunakan resep dokter atau rumah sakit.

“Saya sering belanja dan membeli barang tersebut di toko itu, setelah saya minum badan terasa enjoy,” ucap (AL).

Foto : pemilik / penjual Toko Kosmetik, “Dok.Redaksi Liputan9.co

Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.

Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali ada resep dari dokter atau rumah sakit. Hal ini dikarenakan akan ketergantungan obat tersebut, dan dapat apa bila mengkonsumsi mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan bisa mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.

Salah Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang berisinial (RH) mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan massa depan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan hingga sampai generasi penerus bangsa.

“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Ujar (RH).

menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, agar pihak kepolisian setempat untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan terutama oknum terkait

Serta dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai atau pemasok obat-obatan ilegal terutama para remaja.

Sebagai bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.
Redaksi

Tinggalkan Balasan