Berita

Diduga Jalan Ampera Besar Pademangan Jadi Lokasi Parkir Liar dan Kios Tanpa Ijin Warga Keluhkan Gangguan Ketertiban

32
×

Diduga Jalan Ampera Besar Pademangan Jadi Lokasi Parkir Liar dan Kios Tanpa Ijin Warga Keluhkan Gangguan Ketertiban

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta Utara, Liputan9.co

Dugaan praktik parkir liar serta keberadaan kios yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Jalan Ampera Besar, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, menjadi sorotan masyarakat.

 

Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, memperlambat arus lalu lintas, serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan konflik di lapangan(3/8/2026).

 

Berdasarkan hasil pemantauan awak media dan keterangan sejumlah pedagang serta pengguna jalan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas parkir di sepanjang ruas Jalan Ampera Besar disebut telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan penyempitan badan jalan sehingga kendaraan yang melintas harus mengurangi kecepatan.

 

Sejumlah narasumber juga menyebutkan adanya dugaan praktik pungutan parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 15 orang yang diduga beraktivitas sebagai juru parkir dengan sistem tiga shift.

 

Pengguna kendaraan roda dua mengaku dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000 per kendaraan.

 

Berdasarkan perkiraan narasumber, jumlah kendaraan roda dua yang keluar masuk lokasi tersebut dapat mencapai sekitar 2.500 unit setiap harinya. Namun demikian, data tersebut masih berupa estimasi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.

 

Selain persoalan parkir, masyarakat juga menyoroti keberadaan sejumlah kios yang diduga berdiri tanpa izin sehingga mempersempit ruang jalan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun pejalan kaki.

 

Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian melakukan peninjauan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Sejumlah warga juga mengaku belum melihat adanya langkah penertiban yang signifikan terhadap aktivitas parkir maupun bangunan yang diduga melanggar aturan di kawasan tersebut.

 

Mereka berharap pihak terkait, termasuk unsur pemerintah di tingkat lingkungan, dapat memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

 

Dampak yang Dikeluhkan Masyarakat

 

Menurut keterangan sejumlah pengguna jalan, keberadaan parkir liar yang diduga disertai pungutan tidak resmi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

 

Membebani masyarakat akibat tarif parkir yang dinilai tidak memiliki dasar ketentuan resmi.

 

Menimbulkan rasa tidak aman apabila terjadi intimidasi terhadap pengendara yang menolak membayar.

 

Tidak adanya jaminan keamanan kendaraan maupun bukti pembayaran resmi berupa karcis.

 

Penyempitan badan jalan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

 

Dasar Hukum

Apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau pemerasan dalam praktik pungutan parkir, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perparkiran sesuai kewenangan pemerintah daerah.

 

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, serta pengurus lingkungan setempat guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(H.R)

Tinggalkan Balasan