Nasional

Dinilai Syarat Capres dan Cawapres Berubah, Aliansi Mahasiswa akan Sampaikan Surat Terbuka Terkhusus untuk Mahkamah Konstitusi RI 

25
×

Dinilai Syarat Capres dan Cawapres Berubah, Aliansi Mahasiswa akan Sampaikan Surat Terbuka Terkhusus untuk Mahkamah Konstitusi RI 

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan9.co – Aliansi Mahasiswa Indonesia Penjaga Hukum dan Konstitusi yang tergabung mulai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote akan menyampaikan Surat Terbuka untuk Para Hakim, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin 16 Oktober 2023.

Rinno sapaannya selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Melihat hiruk-pikuk dinamika uji materiil terkait perubahan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang sekarang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi dan akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023.

“Kami sebagai mahasiswa menilai bahwa materi muatan yang sedang dimohonkan pengujiannya di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu bukanlah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, dikarenakan pengaturan dan perubahan tentang persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tersebut adalah Open Legal Policy yang kewenangannya berada ditangan pembentuk undang-undang yang dalam hal ini adalah DPR-RI dan Presiden.”ujar Rinno.

Sehingga berkaitan dengan muatan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilu tidak ada isu Konstitusionalitas dan tidak melanggar Konstitusi. Oleh karena itu, kami Aliansi Mahasiswa Indonesia Penjaga Hukum dan Konstitusi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk :

1. Mendesak Mahkamah Konstitusi memutuskan “MENOLAK” atau “TIDAK DAPAT DITERIMA” permohonan perubahan  syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dikarenakan hal tersebut adalah open legal policy yang kewenangannya ada pada pembentuk undang-undang bukan pada Mahkamah Konstitusi;

2. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk bersikap professional dan netral, agar Marwah Mahkamah Konstitusi tidak dijadikan alat untuk meloloskan Walikota Solo Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, mengingat Ketua Mahkamah Konstitusi dan Walikota Solo serta Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo masih memiliki hubungan keluarga, Menyatakan bahwa, MK itu adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Keluarga.

3. Menyatakan bahwa, Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait dengan perubahan atau penambahan frasa dalam persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu, maka kami Aliansi

4. Mahasiswa Indonesia Penjaga Hukum dan Konstitusi siap turun jalan melaksanakan Demonstrasi besar  besaran di Mahkamah Konstitusi bahkan di masing  masing rumah Hakim Mahkamah Konstitusi yang sepakat mengabulkan permohonan tersebut;

5. Menyatakan bahwa, Kami Aliansi Mahasiswa Indonesia Penjaga Hukum dan Konstitusi berkomitmen menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi dari pihak-pihak yang rakus dan haus kekuasaan.

Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, kami berharap Para Hakim khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi dapat bersikap Menjaga Konstitusi layaknya seorang Negarawan dan tidak menghianati sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi,”pungkas Rinno

Redaksi

Tinggalkan Balasan