Berita

Gerak Cepat Polsek Cibalong, Terduga Pelaku Penusukan yang Menewaskan Pemuda Berhasil Diamankan

19
×

Gerak Cepat Polsek Cibalong, Terduga Pelaku Penusukan yang Menewaskan Pemuda Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Garut,liputan9.co

Jajaran Polsek Cibalong Polres Garut bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia. Terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi, Kamis malam (05/11/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani menyampaikan berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, terduga pelaku berinisial M.O. (39) warga Kecamatan Cibalong diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial R.S. (21) menggunakan senjata tajam berupa pisau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri.

Korban kemudian dilarikan oleh saksi ke RSUD Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Menerima laporan masyarakat terkait kejadian tersebut, anggota Polsek Cibalong segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan langkah-langkah kepolisian. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta dokumen Visum et Repertum. Selain itu, polisi juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Ujar Kapolsek.

(Indra jaya)

Tinggalkan Balasan