Hukum

Panik Digerebek Polisi, Satu dari 4 Tersangka Nekat Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

19
×

Panik Digerebek Polisi, Satu dari 4 Tersangka Nekat Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Sebarkan artikel ini

JAKARTALiputan9.co  |  Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Jumat, (15/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Sabtu, (16/12/2023).

Sebelumnya pihak kepolisian sektor (Polsek) johar baru mendapat laporan atau aduan dari masyarakat bahwasanya ada wilayah yang selalu dijadikan transaksi narkoba, selanjutnya unit narkoba Polsek Johar Baru yang di pimpin Panit Narkoba, Aiptu Sonny Adi Satriyono langsung melakukan observasi di Rumah Susun (Rusun) Baladewa Blok 2 lantai 5 No. 520 RT.004/014, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

“Kami polsek johar baru sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya wilayah yang selalu dijadikan transaksi narkoba, kemudian anggota unit narkoba pun bergerak cepat kelokasi untuk membuktikan laporan tersebut.” Kata Kapolsek saat press rilis di Mako Polsek Johar Baru. Sabtu, (16/12/2023).

Setelah melakukan penelusuran alhasil unit narkoba polsek johar baru berhasil mengamankan 4 (empat) orang dengan inisial RA, RH, S serta satu pelaku yang diduga seorang pengedar berinisial S alias Enyok.

Diketahui salah satu terduga pelaku tersebut berinisial S alias Enyok yang seorang wanita pada saat ingin diamankan dirinya sempat mencoba melarikan diri dengan melompat melalui jendela rumah dan mendarat dilantai dua. Namun naas upaya tersebut harus kandas karena si pelaku tetap tertangkap oleh pihak yang berwajib.

“Dari penangkapan keempat pelaku, ada salah satu pelaku berinisial S mencoba melarikan diri namun pelaku akhirnya berhasil diamankan,” lanjut Kapolsek.

Dalam penangkapan kali ini pihak kepolisian menunjukkan sisi kemanusiannya, dimana pelaku berinisial S alias Enyok yang sempat meloncat itu pun akhirnya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Johar Baru untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. Petugas juga mendapati 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang berada di saku pelaku S.

Dalam press rilis ini pelaku juga menyampaikan permohonan maaf dan berterima kasih kepada kepolisian johar baru yang telah membawa dirinya kerumah sakit.

“Sebelumnya saya ingin memhon maaf karena saya sempat mau melarikan diri, saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada polisi karena meskipun saya salah dan sempat ingin melarikan diri, namun saya masih tetap dibawa kerumah sakit. Sebelum polisi datang memang saya sudah meloncat dan akhirnya saya terjatuh ke lantai dua.” Ujar tersangka dihadapan awak media.

Dari hasil diamankannya keempat pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan didalam rumah salah satu pelaku yakni S alias Enyok tersebut, dan akhirnya didapati beberapa barang bukti diantaranya, 6 (enam) plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu pak) plastik klip kosong beserta 1 (satu) timbangan digital.

Dalam press rilis tersebut Kapolsek Johar Baru memaparkan peran masing-masing tersangka. “Adapun peran para pelaku yang berinisial RA adalah sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika sabu milik S alias Enyok kepada pembelinya RH kemudian yang berinisial S selaku pemilik rumah yang mengijinkan untuk dijadikan tempat oleh pelaku S alias Enyok untuk mengecak sabu dengan imbalan diberikan sabu untuk dipakai. Pelaku RH adalah teman S yang saat itu memakai narkoba jenis sabu ditempat tersebut.” Terang mantan Kapolsek Kembangan ini.

Keempat 4 (empat) pelaku itu pun akhirnya dibawa dan diamankan ke Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat berikut barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu pak) plastik klip kosong beserta timbangan digital dan 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna hitam.

Para pelaku terjerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek juga menginformasikan kondisi pelaku yang sempat melarikan diri dengan melompat melalui jendela itu. “Dokter UGD RSUD Johar Baru langsung melakukan tindakan medis terhadap pelaku, alhasil rontgen terhadap pelaku S alias Enyok tidak ditemukan adanya patah tulang maupun luka yang serius sehingga S alias Enyok diperbolehkan pulang.” Katanya.

Diakhir Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya warga johar baru serta berharap agar kedepannya wilayah johar baru menjadi wilayah yang zero narkoba dan zero tawuran.

“Mari kita jaga khususnya di wilayah johar baru untuk sadar akan bahayanya narkoba serta saya berharap kepada di wilayah johar baru tidak ada lagi tawuran sehingga menjadikan wilayah zero tawuran.” Pungkas Kapolsek.

“Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada polisi karena meskipun saya salah dan sempat ingin melarikan diri, namun saya masih tetap dibawa kerumah sakit. Sebelum polisi datang memang saya sudah meloncat dan akhirnya saya terjatuh ke lantai dua.” Ujar tersangka dihadapan awak media.

“Mari kita jaga khususnya di wilayah johar baru untuk sadar akan bahayanya narkoba serta saya berharap kepada di wilayah johar baru tidak ada lagi tawuran sehingga menjadikan wilayah zero tawuran.” Pungkas Kapolsek.

Reporter : Irawan

Editor       : Kiki

Tinggalkan Balasan