Madina sumut – Liputan9.co
Kasus pemerkosaan anak di bawah aumur anak yatim yang bersekolah salah satu di pesantren di kab, Madina, laporan polisi nomor : lP/B/56/lll/2024/SPKT/ POLRES MANDAILING NATAL / POLDA SUMATRA UTARA ( 02 Maret 2024
“Pihak keluarga korban menilai terlalu lamban peroses hukumnya dan lanjut persidangan ke pengadilan, alhamdulillah polres Madiana sudah menetapkan DPO 10 juli 2025 melalui kasat Reserse polres Madina.
Padahari senin 26 /pebruari/ 2024/ kejadian sampai hari ini minggu tgl 2-08-2026. Belum ada penangkapan kembali dari pihak polres kab, madiana pada tersangka Roni ULI pasaribu
Sesuai keterangan pihak polres kab, Madina melalui penyidik Rudi , sudah pernah mendatang i rumah tersangka tapi tidak ada tersangka dalam rumah, keluarga pelaku / orang tua korban berharap kepada Kapolres kab, Madina yang baru bertugas, agar segara di tangkap kembali pelaku tersangaka yang sudah di terbitkan dari polres Madina melalui kasat Reserse Surat DPO di tetapkan pada panyabungan 10 juli , 2025.
yang tahun lalu dilepas dari tahanan polres kab, Madina karena sudah abis masa tahanan di polres kab, Madina.
tapi berkas pada saat itu belum P21 dari Kajari kab, Madina, dan polres Madina telah Resmi mengeluarkan surat DPO. 10 juli 2025. Sapai sekarang ini belum di sidangkan Kasus perkaranya karena pelaku pemerkosaan ULI Roni Pasaribu melarikan diri dari rumahnya ke sidakkal Padang sidimpuan.
Pihak korban berharap kepada Kapolres baru Madina segera atensi di tangkap pelaku kasus pemerkosaan di bawah umur.
Penerangan Kajari madina melalui kasat intel Kajari panyabungan di konfirmasi – berkas sudah P21 berkas kasus pemerkosaan, pihak Kajari madina mendesak pihak Kapolres kab, Madina yang baru, menyerahkan bukti pemerkosaan dan pelakunya ke pihak kajari kab, Madina , agar peroses hukum berjalan sesuai prosudur pesannya ke awak media.
Bahwa Berkas perkara Roni RULI pasaribu Bin Alm Nasein Pasaribu telah di nyatakan lengkap oleh Kajari Madiana (P21) pada tgl 05 Juni 2025 kemarin.
Kemudian kejaksaan menunggu pelaksanaan tahap ll yaitu penyerahan tersangaka dan barang bukti dari penyidikan ke penuntut umum.
Yang sampai saat ini penyidik polres Madina, belum menyerahkan tersangkan dan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Madina Jupri BANJARNAHOR SH, MH menerangkan bahwa setelah jaksa meneliti berkas perkara dan ternyata jaksa peneliti berkesimpulan bahwa Berkas perkara sudah lengkap.
Sehingga kami sudah menerbitkan P21 selanjutna kami menunggu penyidik agar menyerahkan dan barang bukti ke kajaksan tuturnya.
Orang tua korban Nur Mila Rangkuti berharap kepada pak Kapolres kab, Madina yang baru dan jajarannya agar di atensi di mana pelaku tersakan Robi ULI Pasaribu dapat informasi ia bersembunyi di sidankkal Padang sidimpuan,”pihak keluarga korban berharap di tangkap secepatnya biar di lanjutkan peroses pengadilan”‘tegasya.
Peliput: (TIM AL SATUAN MEDIA INDEPENDEN )












