JAKARTA | Liputan9.co – Selayaknya pembangunan rumah tinggal ataupun gedung perkantoran harus memiliki izin untuk renovasi ataupun ubah bentuk bangunan.
Namun hal berbeda dengan gedung yang menjulang tinggi di kecamatan Matraman ini, dimana pada saat media suaraglobal.id tengah melakukan penelusuran terkait izin gedung sepuluh tingkat yang sedang dalam pekerjaan renovasi atau perubahan bentuk tersebut diduga tak mengantongi izin.
Tidak menjadi sesuatu yang janggal bagi para kontraktor jika gedung ataupun bangunan yang akan di renovasi atau di bangun baru tidak memiliki IMB/PBG, pasalnya pada saat di konfirmasi ke seksi Citata selalu tidak mendapat respon yang baik.
Hal yang sama pun kita temui pada pembangunan gedung yang berada di jalan raya Matraman Kecamatan Matraman Jakarta Timur, dimana pada saat suara global.id melakukan observasi pada gedung yang sedang di renovasi tersebut tidak ditemukan plang IMB/PBG.
Pada saat media tersebut saat konfirmasi dengan seksi cipta karya dan tata ruang kecamatan Matraman, namun semua pegawai seksi citata tidak ada di kantor.
Tak berhenti sampai disitu, media ini pun kembali mencoba konfirmasi via whatsap dengan pengawas kontraktor pekerjaan gedung tersebut namun tidak ada jawaban.
Hal seperti ini sangat sering terjadi khususnya di wilayah Jakarta Timur. Banyaknya pembangunan diduga tanpa izin tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pegawai – seksi cipta karya dan tata ruang yang bermain dengan para pengembang dan juga pemilik gedung.
Sumber : Suaraglobal.id