.
LAMONGAN – LIPUTAN 9.CO
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan menyediakan layanan pengaduan melalui hotline untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mekanisme ini menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan korban sekaligus mempercepat penanganan laporan yang membutuhkan pendampingan. Kamis, (22 Oktober 2026).
Kepala UPTD PPA Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., mengajak masyarakat untuk dapat mengunakan informasi pengaduan online UPTD PPA Lamongan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor hotline 0812-7677-0778. Layanan ini ditujukan untuk membantu korban maupun pelapor dalam menyampaikan informasi terkait dugaan kekerasan atau permasalahan yang memerlukan perlindungan.
Lima Tahapan Pengaduan :
Dalam poster tersebut, UPTD PPA Lamongan menjelaskan lima tahapan penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan laporan hingga penentuan layanan yang dibutuhkan korban.
Pertama, korban menghubungi nomor hotline. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi nomor layanan yang telah disediakan untuk menyampaikan pengaduan awal.
Kedua, laporan diterima operator. Pelapor diminta menguraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap, termasuk informasi mengenai korban, pelapor, serta pihak yang dilaporkan. Kelengkapan informasi tersebut diperlukan untuk membantu proses penanganan berikutnya.
Ketiga, dilakukan verifikasi laporan. Informasi mengenai korban, pelapor, lokasi, dan waktu kejadian diperiksa. Pelapor juga diminta melampirkan bukti pendukung yang relevan apabila tersedia.
Keempat, laporan diklasifikasikan. Setelah melalui tahapan verifikasi, laporan dikelompokkan berdasarkan kebutuhan penanganan, seperti tanda terima laporan, penjangkauan, rujukan, maupun pendampingan.
Kelima, korban menerima layanan sesuai kebutuhan. Bentuk layanan yang tercantum dalam poster meliputi layanan medis, psikologis, mediasi, hukum, shelter atau rumah aman, serta rujukan kepada pihak terkait.
Mendorong Perlindungan dan Pemulihan Korban.
Kepala UPTD PPA Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., menambahkan, “Keberadaan layanan pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses bantuan, terutama bagi perempuan dan anak yang mengalami atau diduga mengalami kekerasan. Saluran pelaporan yang mudah dijangkau juga menjadi bagian penting dalam mendorong keberanian korban maupun pihak yang mengetahui kejadian untuk mencari pertolongan, Ujarnya.
Penanganan laporan perlu mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis korban. Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi secara benar dan tidak menyebarluaskan identitas korban, khususnya anak, di ruang publik maupun media sosial.
“Masyarakat juga dapat datang langsung ke UPTD PPA Lamongan di alamat layanan di Jl. Veteran No. 3, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kode pos 62212,” kata Abi.
Lebih lanjut, Kepala UPTD PPA Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., “Masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui akun Instagram @spiker_perak dan uptdppa.lamongan, serta surat elektronik uptd.ppalm@gmail.com,” tutupnya.
Melalui slogan “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi”, layanan ini menegaskan pentingnya akses pengaduan dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Reporter: (Iswt)












