Bekasi, Liputan9.co – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan Sembako yang berada di Jl. Raya Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Tepatnya di seberang Kantor Kecamatan Pondok Gede, Jakarta TimurJumat (1/11/ 2023).
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Heri salah seorang penjaga Toko Kosmetik mengiyakan bahwa Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.
” Kami sudah menjual sudah cukup lama dan memang tidak menggunakan resep dokter, untuk harga satu paket hemat kami jual Rp.10.000 kami juga sudah berkordinasi, untuk bosnya bernama Haerul,” Ucap kiki.
Ketika awak media mengkonfirmasi bos toko kosmetik yang bernama Haerul melalui telepon WhatsApp ia mengatakan ia hanya menjual 3 macam jenis obat saja Tramadol, Excimer dan Tree X, sudah lumayan cukup lama juga kami berjualan di jalan Raya Jati Waringin,
” Harga jual sama saja dengan toko lain, semua juga tidak menggunakan resep dokter kok,” tegasnya.
Pembeli obat tramadol yang berinisial (AC) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia menjelaskan.
“Saya hanya membeli Excimer 1 paket isi 10 butir dengan harga Rp 10.000 saya konsumsi Excimer agar lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,”Tutur AC.
Seorang Warga yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada Bapak pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti kasus ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di jakarta Timur Terutama Jln. Jati Waringin, Bekasi, Jawa Barat .
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Reporter : Edi Red