Bantaeng.Liputan9.co
Mitramabes.Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti aktivitas tambang galian golongan C di wilayah Kecamatan Pa’jukukang dan Gantarangkeke. Senin (21/9
/2026.
Sidak tersebut yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., melibatkan personel gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Bantaeng dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di 5 lokasi tambang.
Hasilnya, 2 lokasi ditemukan masih beroperasi meski dokumen perizinan tidak lengkap.
Adapun lokasi yang disidak:
1. CV. Bukit Fajar Indah milik A.IF (ASN lingkup Pemkab Bantaeng) di Kp. Bakara Desa Pa’jukukang Kecamatan Pajukukang Tidak beroperasi.
2. CV. Raodatul Jannah, Milik M. Dg. Ratte di Dusun Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Ditemukan beroperasi, dokumen perizinan tidak lengkap.
3. CV. Sinar Reski Utama, milik RBA di Dusun Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Ditemukan aktivitas operasional tambang.
4. Lokasi milik. I’ba, di Dusun Pasir Putih Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang Tidak beroperasi.
5. Lokasi milik Sdr. As, di Bantaran Sungai Kalamassang Desa Baruga Kecamatan Pajukukang, Tidak beroperasi.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pemilik usaha agar menghentikan seluruh aktivitas tambang jika belum memiliki izin lengkap.
“Para pemilik usaha kami beri himbauan agar menghentikan sementara aktivitas penambangan apabila belum memiliki atau belum dapat menunjukkan dokumen perizinan”, Kata Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah
“Selanjutnya kami panggil melalui Unit Tipidter Sat Reskrim untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut,” kata AKP Aldiansyah dalam laporannya kepada Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M.
Personel yang terlibat dalam sidak tersebut yakni Kanit II Sat Intelkam IPDA Agus Salim, Kanit Tipidter IPDA Rudini, S.H., Katim URC Resmob AIPDA Sabil, serta personel unit Ttpidter, URC Resmob dan Sat Intelkam.
Polres Bantaeng menegaskan akan melakukan verifikasi berkelanjutan terkait kesesuaian lokasi, jenis, dan kapasitas kegiatan dengan izin yang dimiliki. Jika terbukti menambang tanpa izin, akan ditindak sesuai prosedur hukum.
( UH )












