Berita

Tim Tindak Ops Antik Polres Selayar Amankan 4 Tersangka Narkoba,2 Dua Diantaranya Target Operasi

16
×

Tim Tindak Ops Antik Polres Selayar Amankan 4 Tersangka Narkoba,2 Dua Diantaranya Target Operasi

Sebarkan artikel ini

Selayar.Sulsel.Liputan9.co

Tim Tindak Operasi Antik Lipu 2026 Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam tiga rangkaian pengungkapan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Dari empat tersangka tersebut, dua merupakan Target Operasi (TO) dan dua lainnya Non-TO.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar AKP Suhardiman, S.H., M.Si. mengatakan, empat tersangka tersebut diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (10/9/2026), Jumat (11/9/2026) dan Minggu (20/9/2026). Khusus pengungkapan pada 11 September, penangkapan satu tersangka kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan satu tersangka lainnya pada hari yang sama.

“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026 ini, kami telah mengamankan empat tersangka dari tiga rangkaian pengungkapan. Dua di antaranya merupakan Target Operasi dan dua lainnya Non-TO. Untuk pengungkapan tanggal 11 September, dari satu tersangka yang diamankan kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya,” ujar AKP Suhardiman.

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.50 WITA di Jalan S. Parman, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng. Petugas mengamankan seorang pria berinisial GBA (27), warga Kecamatan Benteng yang masuk dalam daftar Target Operasi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Fatmawati, Kelurahan Benteng Utara. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati GBA melintas menggunakan sepeda motor dan berhenti di sekitar lokasi.

Saat hendak diamankan, GBA berusaha melarikan diri menuju arah Kelurahan Benteng Selatan hingga berhasil dicegat di Jalan S. Parman, tepatnya di depan Cafe Dierra. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu unit handphone Vivo Y100 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.24 WITA di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (43), warga Kecamatan Bontomanai yang merupakan Non-TO.

Menurut AKP Suhardiman, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika. Tim yang dipimpinnya kemudian mendatangi lokasi di belakang Terminal Benteng Selayar. Sekitar 15 menit setelah tiba, AS melintas menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.

Petugas melihat AS turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu di sekitar tiang listrik. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun pakaian. Saat proses penggeledahan, AS sempat membuang barang yang diduga narkotika ke dalam selokan.

“Setelah kami minta mengambil kembali barang tersebut, ditemukan bungkusan rokok yang setelah dibuka berisi satu sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Yang bersangkutan kemudian mengakui barang tersebut miliknya,” jelas AKP Suhardiman.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, AS mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial AL untuk mengambil barang tersebut. AS juga menyebut sabu itu rencananya akan digunakan bersama AL.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Tindak Ops Antik kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA berhasil mengamankan AL (37), warga Kecamatan Pasimasunggu, di Pasar Sentral Bonea.

AL merupakan Non-TO. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan terhadap AS. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu unit handphone Oppo A6X warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dan satu buah bungkusan rokok.

Sementara pengungkapan ketiga dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 12.13 WITA di Jalan Patori–Kota Benteng, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AMY (49), warga Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng yang masuk dalam daftar Target Operasi.

AKP Suhardiman mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan pembuntutan terhadap sasaran.

Saat berada di lokasi, sekitar 30 menit kemudian AMY datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Petugas melihat AMY turun dari kendaraan dan mengambil sesuatu di dekat tiang rambu lalu lintas.

Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun pakaian. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu buah PCR Tube warna bening yang setelah dibuka berisi satu sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.

“Terduga mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kami juga mengamankan satu buah PCR Tube sebagai barang bukti,” kata AKP Suhardiman.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap seluruh pengungkapan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan dengan barang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.IK., S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah bekerja cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat tersangka dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026.

“Saya mengapresiasi kerja Tim Tindak Ops Antik yang telah menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat. Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan awal, tetapi terus dikembangkan hingga berhasil mengamankan pihak lain yang diduga berkaitan,” ujar AKBP Didid Imawan.

Kapolres menegaskan, Polres Kepulauan Selayar akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

( UH )

Tinggalkan Balasan