Jakarta,liputan9.co
Pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada akhir Oktober 2026 ini menyoroti pentingnya menegakkan konstitusi serta merawat etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fokus utama dari pernyataan sikap tersebut adalah menyikapi Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang memutuskan ketidakabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut Masyumi, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi dan integritas penyelenggara negara.
Dalam dokumen resminya, DPP Partai Masyumi merinci landasan hukum terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l menegaskan perlunya bukti kelulusan yang sah pada jenjang pendidikan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Partai Masyumi juga mencatat pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebutkan belum ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang setara.
Meski permohonan tersebut ditolak karena persoalan kedudukan hukum pemohon, substansi temuan dokumen tetap menjadi catatan penting.
Puncak dari polemik administratif ini berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan kasasi.
Mahkamah Agung secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.
Menanggapi putusan lembaga peradilan tertinggi tata usaha negara tersebut, DPP Partai Masyumi mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan. Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diminta untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut tanpa ada pengecualian.
Selain aspek hukum positif, Partai Masyumi mengingatkan pentingnya berpegang pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Etika moral, kejujuran, dan keteladanan dinilai harus berjalan seiring dengan supremasi hukum guna menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi kepemimpinan nasional.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kenegarawanan, DPP Partai Masyumi mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri secara sukarela dalam waktu paling lambat tiga hari.
Desakan ini diajukan untuk menjaga kehormatan jabatan publik serta memulihkan martabat konstitusi negara.
Jika langkah sukarela tersebut tidak diambil, Partai Masyumi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menggunakan fungsi pengawasan konstitusionalnya. Mekanisme seperti Hak Menyatakan Pendapat melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dinilai perlu dipertimbangkan demi tegaknya marwah penyelenggaraan negara.
Mengakhiri pernyataan resminya, DPP Partai Masyumi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara damai dan bermartabat.
Perjuangan ini, yang berlandaskan pada prinsip Politik Tauhid dan peradaban, diarahkan demi terwujudnya cita-cita Indonesia Berkah yang berkeadilan dan berintegritas.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengeluarkan sikap resmi terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Ketidakabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dengan pernyataan menegakan konstitusi, merawat etika kehidupan berbangsa dan membangun peradaban politik peradaban politik Indonesia Siaran Pers yang langsung ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Masyumi Dr. H Ahmad Yani SH. bagi Partai Masyumi, persoalan yang berkembang sehubungan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan semata-mata persoalan administratif yang menyangkut seseorang atau jabatan tertentu.
Persoalan ini menyentuh hal yang jauh lebih mendasar, yakni kepatuhan terhadap konstitusi, kepastian hukum, integritas penyelenggaraan negara, etika kepemimpinan, serta kepercayaan rakyat terhadap institusi demokrasi.
Politik tidak boleh direduksi menjadi sekadar perebutan dan pemeliharaan kekuasaan.
Politik adalah amanah untuk menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan membangun peradaban bangsa. Karena itu, setiap jabatan publik harus berdiri di atas keabsahan hukum, integritas moral, dan tanggung jawab kepada rakyat serta kepada Allah SWT.
Atas dasar pandangan tersebut, DPP Partai Masyumi menyampaikan sikap sebagai berikut.
*Duduk Perkara dan Landasan hukum*
1.Persyaratan Pendidikan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 169 huruf r menentukan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.Selanjutnya, Pasal 227 huruf l mengatur persyaratan dokumen berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan.
Kedua ketentuan tersebut harus dibaca secara sistematis. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan substantif berupa pendidikan yang telah ditamatkan, sedangkan Pasal 227 huruf l mengatur dokumen untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan tersebut.
Dengan demikian, harus dibedakan secara cermat antara keikutsertaan dalam proses pendidikan, penguasaan atau pengetahuan atas materi pendidikan, penyetaraan tingkat pengetahuan, dan bukti bahwa seseorang benar-benar telah menamatkan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan.
Keempat hal tersebut tidak dapat dipersamakan begitu saja.
Persyaratan undang-undang menggunakan frasa tamat, bukan sekadar pernah mengikuti pembelajaran atau memiliki pengetahuan yang dinilai setara.
Kedudukan dan Substansi Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan menyebutkan Grade 12 serta penilaian pengetahuan yang dipersamakan dengan tamat SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
Namun, persoalan mendasarnya bukan semata-mata apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan atau memiliki pengetahuan pada bidang tertentu.
Persoalan hukumnya adalah apakah terdapat dokumen pendidikan yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah menamatkan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Karena itu, Surat Keterangan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya, kewenangan pejabat penerbit, prosedur yang ditempuh, serta kesesuaian substansinya dengan persyaratan dalam UU Pemilu.
Surat keterangan mengenai pengetahuan yang dinilai setara tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai bukti kelulusan atau penamatan pendidikan apabila dokumen dasar yang dipersyaratkan tidak dapat dibuktikan.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah mempertimbangkan dokumen-dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Pada pertimbangan angka 3.6, Mahkamah membahas dokumen yang diajukan, antara lain Certificate of Attendance, academic record, dan dokumen pendidikan lainnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Hal ini penting karena dokumen kehadiran, catatan akademik, dan daftar mata pelajaran pada dasarnya harus dibedakan dari dokumen yang membuktikan kelulusan atau penamatan pendidikan.
Pada pertimbangan angka 3.7 dan bagian pertimbangan terkait, Mahkamah juga membahas aspek hukum dan prosedural permohonan, termasuk kedudukan hukum para Pemohon. Mahkamah pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
DPP Partai Masyumi memandang perlu menegaskan dua hal :
Pernyataan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tentang ijazah, sertifikat, atau diploma merupakan bagian penting dari pertimbangan hukum yang tidak boleh diabaikan.
Putusan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan yang telah mendiskualifikasi atau memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, kita harus membedakan secara jernih antara substansi temuan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan dan amar putusan mengenai kedudukan hukum para Pemohon.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026
Pada tanggal 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 atas permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan :
Mengabulkan permohonan kasasi;
Membatalkan putusan judex facti;
Mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan; dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Putusan ini memiliki arti hukum yang sangat penting. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi objek sengketa telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai perdebatan atau polemik politik.
Telah terdapat putusan lembaga peradilan tertinggi dalam lingkungan peradilan tata usaha negara yang menyatakan ketidakabsahan objek keputusan administrasi tersebut.
DPP Partai Masyumi menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Penyelenggara Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung tersebut memiliki objek, kewenangan, dan ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU memeriksa persoalan yang diajukan dalam kerangka kewenangannya, termasuk bukti pendidikan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Mahkamah Agung dalam perkara tata usaha negara memeriksa keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai objek sengketa administrasi.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Namun, substansi keduanya menimbulkan persoalan serius yang harus dijawab secara terbuka oleh institusi negara yang terkait.
Apabila surat yang dijadikan dasar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka harus dijelaskan bagaimana persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden pada saat itu dinilai telah terpenuhi.
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penjelasan kelembagaan, dan pertanggungjawaban hukum yang transparan. DPP Partai Masyumi memandang bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada pejabat yang menerbitkan surat.
Harus dilakukan penelusuran terhadap seluruh proses penerbitan, penggunaan, pemeriksaan, dan verifikasi dokumen tersebut oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang.
Tidak boleh ada pembiaran, pengaburan tanggung jawab, ataupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum.
TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
Di samping landasan hukum positif, persoalan ini juga harus ditempatkan dalam kerangka etika kehidupan berbangsa sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Ketetapan MPR tersebut mengingatkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara tidak cukup hanya ditopang oleh aturan hukum formal, tetapi juga harus dilandasi nilai-nilai etika, moral, kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan.
Jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif atau sumber kewenangan.
Jabatan publik adalah amanah yang mengandung tanggung jawab kepada rakyat dan bangsa.
Karena itu, kepemimpinan nasional harus memenuhi dua landasan sekaligus: legitimasi hukum dan legitimasi etika.
DPP Partai Masyumi menegaskan bahwa supremasi hukum dan etika kehidupan berbangsa tidak boleh dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan untuk menjaga kehormatan negara, kepercayaan rakyat, dan martabat kepemimpinan nasional.
Inilah alasan mengapa persoalan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak boleh berhenti sebagai perkara administrasi.
Ia telah menjadi ujian bagi komitmen bangsa dalam menegakkan konstitusi dan merawat etika kehidupan berbangsa.
SIKAP DAN DESAKAN POLITIK KONSTITUSIONAL PARTAI MASYUMI
Berdasarkan uraian fakta dan landasan hukum tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi menyampaikan sikap dan desakan politik konstitusional sebagai berikut.
Menegaskan Supremasi Konstitusi dan Persamaan di Hadapan Hukum
DPP Partai Masyumi menegaskan bahwa konstitusi dan hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan bernegara.
Tidak boleh ada individu, pejabat, keluarga, kelompok, ataupun kekuatan politik yang ditempatkan di atas hukum.
Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus berlaku tanpa pengecualian. Kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.
Sebaliknya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan integritas dan tanggung jawab yang melekat padanya.
Mendesak Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung secara Konsisten dan Transparan
DPP Partai Masyumi mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah beserta seluruh institusi terkait untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan putusan harus dilakukan secara terbuka, termasuk penarikan dan pemusnahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.
Selain itu, pemerintah harus menjelaskan kepada publik seluruh proses penerbitan dan penggunaan surat tersebut, termasuk dasar dokumen pendidikan yang dijadikan landasan penerbitannya.
Mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mengundurkan Diri secara Sukarela
DPP Partai Masyumi mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan kenegarawanan dengan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Desakan ini merupakan sikap politik dan moral Partai Masyumi yang didasarkan pada perkembangan putusan pengadilan serta persoalan serius mengenai dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan.
Pengunduran diri secara sukarela akan menjadi bentuk tanggung jawab etis, sekaligus langkah untuk menjaga kehormatan jabatan Wakil Presiden dan kepercayaan rakyat terhadap institusi kepemimpinan nasional.
DPP Partai Masyumi memberikan waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak pernyataan resmi ini disampaikan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil sikap kenegarawanan tersebut.
Kami menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan desakan politik dan moral, bukan pernyataan bahwa Putusan Mahkamah Agung secara otomatis memberhentikan Wakil Presiden dari jabatannya.
Mendesak DPR RI Menggunakan Fungsi Konstitusionalnya
Apabila desakan pengunduran diri secara sukarela tersebut tidak dipenuhi, DPP Partai Masyumi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kewenangan konstitusionalnya secara sungguh-sungguh. DPR RI harus menggunakan mekanisme konstitusional yang tersedia, termasuk mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, untuk menindaklanjuti persoalan ini berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, dengan tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Karena itu, setiap langkah harus ditempuh melalui prosedur konstitusional, bukan melalui tekanan politik di luar hukum.
DPR tidak boleh mengabaikan persoalan yang menyangkut integritas persyaratan jabatan publik dan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan negara.
Menuntut Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Kelembagaan
DPP Partai Masyumi mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses yang berkaitan dengan penerbitan, penggunaan, dan verifikasi Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Pemeriksaan harus mencakup :
Dasar dokumen pendidikan yang digunakan untuk mengajukan penerbitan surat keterangan;
Kewenangan dan prosedur pejabat yang menerbitkan surat;
Substansi dan dasar penilaian penyetaraan pendidikan;
Proses verifikasi persyaratan pencalonan oleh lembaga penyelenggara pemilu;
Pertanggungjawaban pejabat dan institusi yang terlibat.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Tidak boleh ada upaya melindungi pihak tertentu ataupun mengorbankan kebenaran demi kepentingan politik sesaat.
Mengajak Seluruh Elemen Bangsa Menjaga Konstitusi dan Etika Kehidupan Berbangsa
DPP Partai Masyumi mengajak seluruh elemen bangsa, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh agama, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini secara konstitusional, damai, dan bermartabat.
Perjuangan menegakkan hukum bukanlah permusuhan terhadap individu. Kritik terhadap pejabat bukanlah kebencian terhadap pribadi.
Yang harus diperjuangkan adalah tegaknya prinsip bahwa negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan kekuasaan.
Kita harus memastikan bahwa Indonesia dibangun di atas konstitusi, keadilan, integritas, dan kepercayaan rakyat.PENEGASAN PARADIGMA PERJUANGAN MASYUMI : POLITIK TAUHID DAN POLITIK PERADABAN
Sikap DPP Partai Masyumi dalam persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma perjuangan Masyumi yang berlandaskan Tauhid, keadilan, kemakmuran, dan peradaban.
Bagi Masyumi, politik bukan sekadar instrumen untuk memperoleh kekuasaan.
Politik adalah jalan pengabdian untuk menegakkan nilai-nilai ketuhanan, mewujudkan keadilan, memajukan kesejahteraan rakyat, dan membangun peradaban bangsa.
Politik Tauhid : Kekuasaan adalah Amanah
Politik Tauhid menempatkan Allah SWT sebagai sumber nilai moral dan orientasi tertinggi dalam kehidupan manusia. Kekuasaan bukan milik pribadi, keluarga, kelompok, ataupun golongan.
Kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Allah SWT.
Karena itu, setiap tindakan politik harus tunduk pada nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan.
Tidak ada kekuasaan yang dapat membenarkan ketidakadilan. Tidak ada kepentingan politik yang dapat menghalalkan penyimpangan dari prinsip moral dan hukum.
Politik Konstitusi : Tidak Ada Kekuasaan di Atas Konstitusi
Masyumi menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan menjadi landasan bagi seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara. Setiap pejabat negara wajib tunduk pada konstitusi.
Setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum. Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk membenarkan kepentingan kekuasaan.
Sebaliknya, kekuasaanlah yang harus dibatasi dan diarahkan oleh konstitusi. Inilah esensi negara hukum yang harus dijaga bersama.
Politik Akhlak : Kepemimpinan Memerlukan Integritas Moral
Masyumi memandang bahwa kepemimpinan tidak cukup hanya ditentukan oleh kemenangan politik dan penguasaan jabatan.
Kepemimpinan harus ditopang oleh akhlak, kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan keteladanan.
Kepercayaan rakyat merupakan modal moral yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara.
Kepercayaan itu tidak dapat dipaksakan melalui kekuasaan, melainkan harus dibangun melalui tindakan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap pejabat publik harus berani mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan jabatan yang diembannya.
Politik Peradaban : Melampaui Politik Kekuasaan
Masyumi memperjuangkan politik yang tidak berhenti pada pergantian orang atau pergantian kekuasaan.
Tujuan perjuangan politik adalah membangun masyarakat yang adil, makmur, berilmu, bermartabat, dan berkeadaban. Politik harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kehidupan rakyat, memperkuat institusi negara, menegakkan hukum, dan membangun masa depan bangsa.
Masyumi menolak politik transaksional, politik dinasti yang mengabaikan prinsip keadilan, penyalahgunaan kekuasaan, serta segala bentuk praktik politik yang merusak kepercayaan rakyat. Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga kokoh secara moral dan konstitusional.Indonesia Berkah : Tujuan Akhir Perjuangan
Seluruh perjuangan Masyumi bermuara pada cita-cita Indonesia Berkah. Indonesia Berkah adalah Indonesia yang kehidupan politiknya berlandaskan Tauhid, hukumnya menegakkan keadilan, ekonominya mewujudkan kemakmuran, dan masyarakatnya*Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dinamika hukum dan ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia*
Jakarta,
Pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada akhir Oktober 2026 ini menyoroti pentingnya menegakkan konstitusi serta merawat etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fokus utama dari pernyataan sikap tersebut adalah menyikapi Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang memutuskan ketidakabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut Masyumi, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi dan integritas penyelenggara negara.
Dalam dokumen resminya, DPP Partai Masyumi merinci landasan hukum terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l menegaskan perlunya bukti kelulusan yang sah pada jenjang pendidikan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Partai Masyumi juga mencatat pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebutkan belum ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang setara.
Meski permohonan tersebut ditolak karena persoalan kedudukan hukum pemohon, substansi temuan dokumen tetap menjadi catatan penting.
Puncak dari polemik administratif ini berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan kasasi.
Mahkamah Agung secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.
Menanggapi putusan lembaga peradilan tertinggi tata usaha negara tersebut, DPP Partai Masyumi mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan. Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diminta untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut tanpa ada pengecualian.
Selain aspek hukum positif, Partai Masyumi mengingatkan pentingnya berpegang pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Etika moral, kejujuran, dan keteladanan dinilai harus berjalan seiring dengan supremasi hukum guna menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi kepemimpinan nasional.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kenegarawanan, DPP Partai Masyumi mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri secara sukarela dalam waktu paling lambat tiga hari.
Desakan ini diajukan untuk menjaga kehormatan jabatan publik serta memulihkan martabat konstitusi negara.
Jika langkah sukarela tersebut tidak diambil, Partai Masyumi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menggunakan fungsi pengawasan konstitusionalnya. Mekanisme seperti Hak Menyatakan Pendapat melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dinilai perlu dipertimbangkan demi tegaknya marwah penyelenggaraan negara.
Mengakhiri pernyataan resminya, DPP Partai Masyumi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara damai dan bermartabat.
Perjuangan ini, yang berlandaskan pada prinsip Politik Tauhid dan peradaban, diarahkan demi terwujudnya cita-cita Indonesia Berkah yang berkeadilan dan berintegritas.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengeluarkan sikap resmi terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Ketidakabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dengan pernyataan menegakan konstitusi, merawat etika kehidupan berbangsa dan membangun peradaban politik peradaban politik Indonesia Siaran Pers yang langsung ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Masyumi Dr. H Ahmad Yani SH.
bagi Partai Masyumi, persoalan yang berkembang sehubungan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan semata-mata persoalan administratif yang menyangkut seseorang atau jabatan tertentu.
Persoalan ini menyentuh hal yang jauh lebih mendasar, yakni kepatuhan terhadap konstitusi, kepastian hukum, integritas penyelenggaraan negara, etika kepemimpinan, serta kepercayaan rakyat terhadap institusi demokrasi.
Politik tidak boleh direduksi menjadi sekadar perebutan dan pemeliharaan kekuasaan.
Politik adalah amanah untuk menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan membangun peradaban bangsa. Karena itu, setiap jabatan publik harus berdiri di atas keabsahan hukum, integritas moral, dan tanggung jawab kepada rakyat serta kepada Allah SWT.
Atas dasar pandangan tersebut, DPP Partai Masyumi menyampaikan sikap sebagai berikut.
*Duduk Perkara dan Landasan hukum*
1.Persyaratan Pendidikan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 169 huruf r menentukan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.Selanjutnya, Pasal 227 huruf l mengatur persyaratan dokumen berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan.
Kedua ketentuan tersebut harus dibaca secara sistematis. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan substantif berupa pendidikan yang telah ditamatkan, sedangkan Pasal 227 huruf l mengatur dokumen untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan tersebut.
Dengan demikian, harus dibedakan secara cermat antara keikutsertaan dalam proses pendidikan, penguasaan atau pengetahuan atas materi pendidikan, penyetaraan tingkat pengetahuan, dan bukti bahwa seseorang benar-benar telah menamatkan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan.
Keempat hal tersebut tidak dapat dipersamakan begitu saja.
Persyaratan undang-undang menggunakan frasa tamat, bukan sekadar pernah mengikuti pembelajaran atau memiliki pengetahuan yang dinilai setara.
Kedudukan dan Substansi Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan menyebutkan Grade 12 serta penilaian pengetahuan yang dipersamakan dengan tamat SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
Namun, persoalan mendasarnya bukan semata-mata apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan atau memiliki pengetahuan pada bidang tertentu.
Persoalan hukumnya adalah apakah terdapat dokumen pendidikan yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah menamatkan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Karena itu, Surat Keterangan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya, kewenangan pejabat penerbit, prosedur yang ditempuh, serta kesesuaian substansinya dengan persyaratan dalam UU Pemilu.
Surat keterangan mengenai pengetahuan yang dinilai setara tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai bukti kelulusan atau penamatan pendidikan apabila dokumen dasar yang dipersyaratkan tidak dapat dibuktikan.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah mempertimbangkan dokumen-dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Pada pertimbangan angka 3.6, Mahkamah membahas dokumen yang diajukan, antara lain Certificate of Attendance, academic record, dan dokumen pendidikan lainnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Hal ini penting karena dokumen kehadiran, catatan akademik, dan daftar mata pelajaran pada dasarnya harus dibedakan dari dokumen yang membuktikan kelulusan atau penamatan pendidikan.
Pada pertimbangan angka 3.7 dan bagian pertimbangan terkait, Mahkamah juga membahas aspek hukum dan prosedural permohonan, termasuk kedudukan hukum para Pemohon. Mahkamah pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
DPP Partai Masyumi memandang perlu menegaskan dua hal :
Pernyataan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tentang ijazah, sertifikat, atau diploma merupakan bagian penting dari pertimbangan hukum yang tidak boleh diabaikan.
Putusan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan yang telah mendiskualifikasi atau memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, kita harus membedakan secara jernih antara substansi temuan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan dan amar putusan mengenai kedudukan hukum para Pemohon.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026
Pada tanggal 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 atas permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan :
Mengabulkan permohonan kasasi;
Membatalkan putusan judex facti;
Mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan; dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Putusan ini memiliki arti hukum yang sangat penting. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi objek sengketa telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai perdebatan atau polemik politik.
Telah terdapat putusan lembaga peradilan tertinggi dalam lingkungan peradilan tata usaha negara yang menyatakan ketidakabsahan objek keputusan administrasi tersebut.
DPP Partai Masyumi menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Penyelenggara Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung tersebut memiliki objek, kewenangan, dan ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU memeriksa persoalan yang diajukan dalam kerangka kewenangannya, termasuk bukti pendidikan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Mahkamah Agung dalam perkara tata usaha negara memeriksa keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai objek sengketa administrasi.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Namun, substansi keduanya menimbulkan persoalan serius yang harus dijawab secara terbuka oleh institusi negara yang terkait.
Apabila surat yang dijadikan dasar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka harus dijelaskan bagaimana persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden pada saat itu dinilai telah terpenuhi.
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penjelasan kelembagaan, dan pertanggungjawaban hukum yang transparan. DPP Partai Masyumi memandang bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada pejabat yang menerbitkan surat.
Harus dilakukan penelusuran terhadap seluruh proses penerbitan, penggunaan, pemeriksaan, dan verifikasi dokumen tersebut oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang.
Tidak boleh ada pembiaran, pengaburan tanggung jawab, ataupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum.
TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
Di samping landasan hukum positif, persoalan ini juga harus ditempatkan dalam kerangka etika kehidupan berbangsa sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Ketetapan MPR tersebut mengingatkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara tidak cukup hanya ditopang oleh aturan hukum formal, tetapi juga harus dilandasi nilai-nilai etika, moral, kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan.
Jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif atau sumber kewenangan.
Jabatan publik adalah amanah yang mengandung tanggung jawab kepada rakyat dan bangsa.
Karena itu, kepemimpinan nasional harus memenuhi dua landasan sekaligus: legitimasi hukum dan legitimasi etika.
DPP Partai Masyumi menegaskan bahwa supremasi hukum dan etika kehidupan berbangsa tidak boleh dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan untuk menjaga kehormatan negara, kepercayaan rakyat, dan martabat kepemimpinan nasional.
Inilah alasan mengapa persoalan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak boleh berhenti sebagai perkara administrasi.
Ia telah menjadi ujian bagi komitmen bangsa dalam menegakkan konstitusi dan merawat etika kehidupan berbangsa.
SIKAP DAN DESAKAN POLITIK KONSTITUSIONAL PARTAI MASYUMI
Berdasarkan uraian fakta dan landasan hukum tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi menyampaikan sikap dan desakan politik konstitusional sebagai berikut.
Menegaskan Supremasi Konstitusi dan Persamaan di Hadapan Hukum
DPP Partai Masyumi menegaskan bahwa konstitusi dan hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan bernegara.
Tidak boleh ada individu, pejabat, keluarga, kelompok, ataupun kekuatan politik yang ditempatkan di atas hukum.
Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus berlaku tanpa pengecualian. Kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.
Sebaliknya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan integritas dan tanggung jawab yang melekat padanya.
Mendesak Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung secara Konsisten dan Transparan
DPP Partai Masyumi mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah beserta seluruh institusi terkait untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan putusan harus dilakukan secara terbuka, termasuk penarikan dan pemusnahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.
Selain itu, pemerintah harus menjelaskan kepada publik seluruh proses penerbitan dan penggunaan surat tersebut, termasuk dasar dokumen pendidikan yang dijadikan landasan penerbitannya.
Mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mengundurkan Diri secara Sukarela
DPP Partai Masyumi mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan kenegarawanan dengan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Desakan ini merupakan sikap politik dan moral Partai Masyumi yang didasarkan pada perkembangan putusan pengadilan serta persoalan serius mengenai dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan.
Pengunduran diri secara sukarela akan menjadi bentuk tanggung jawab etis, sekaligus langkah untuk menjaga kehormatan jabatan Wakil Presiden dan kepercayaan rakyat terhadap institusi kepemimpinan nasional.
DPP Partai Masyumi memberikan waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak pernyataan resmi ini disampaikan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil sikap kenegarawanan tersebut.
Kami menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan desakan politik dan moral, bukan pernyataan bahwa Putusan Mahkamah Agung secara otomatis memberhentikan Wakil Presiden dari jabatannya.
Mendesak DPR RI Menggunakan Fungsi Konstitusionalnya
Apabila desakan pengunduran diri secara sukarela tersebut tidak dipenuhi, DPP Partai Masyumi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kewenangan konstitusionalnya secara sungguh-sungguh. DPR RI harus menggunakan mekanisme konstitusional yang tersedia, termasuk mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, untuk menindaklanjuti persoalan ini berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, dengan tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Karena itu, setiap langkah harus ditempuh melalui prosedur konstitusional, bukan melalui tekanan politik di luar hukum.
DPR tidak boleh mengabaikan persoalan yang menyangkut integritas persyaratan jabatan publik dan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan negara.
Menuntut Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Kelembagaan
DPP Partai Masyumi mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses yang berkaitan dengan penerbitan, penggunaan, dan verifikasi Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Pemeriksaan harus mencakup :
Dasar dokumen pendidikan yang digunakan untuk mengajukan penerbitan surat keterangan;
Kewenangan dan prosedur pejabat yang menerbitkan surat;
Substansi dan dasar penilaian penyetaraan pendidikan;
Proses verifikasi persyaratan pencalonan oleh lembaga penyelenggara pemilu;
Pertanggungjawaban pejabat dan institusi yang terlibat.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Tidak boleh ada upaya melindungi pihak tertentu ataupun mengorbankan kebenaran demi kepentingan politik sesaat.
Mengajak Seluruh Elemen Bangsa Menjaga Konstitusi dan Etika Kehidupan Berbangsa
DPP Partai Masyumi mengajak seluruh elemen bangsa, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh agama, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini secara konstitusional, damai, dan bermartabat.
Perjuangan menegakkan hukum bukanlah permusuhan terhadap individu. Kritik terhadap pejabat bukanlah kebencian terhadap pribadi.
Yang harus diperjuangkan adalah tegaknya prinsip bahwa negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan kekuasaan. Kita harus memastikan bahwa Indonesia dibangun di atas konstitusi, keadilan, integritas, dan kepercayaan rakyat.PENEGASAN PARADIGMA PERJUANGAN MASYUMI : POLITIK TAUHID DAN POLITIK PERADABAN
Sikap DPP Partai Masyumi dalam persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma perjuangan Masyumi yang berlandaskan Tauhid, keadilan, kemakmuran, dan peradaban. Bagi Masyumi, politik bukan sekadar instrumen untuk memperoleh kekuasaan.
Politik adalah jalan pengabdian untuk menegakkan nilai-nilai ketuhanan, mewujudkan keadilan, memajukan kesejahteraan rakyat, dan membangun peradaban bangsa.
Politik Tauhid : Kekuasaan adalah Amanah
Politik Tauhid menempatkan Allah SWT sebagai sumber nilai moral dan orientasi tertinggi dalam kehidupan manusia. Kekuasaan bukan milik pribadi, keluarga, kelompok, ataupun golongan.
Kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Allah SWT.
Karena itu, setiap tindakan politik harus tunduk pada nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan.
Tidak ada kekuasaan yang dapat membenarkan ketidakadilan. Tidak ada kepentingan politik yang dapat menghalalkan penyimpangan dari prinsip moral dan hukum.
Politik Konstitusi : Tidak Ada Kekuasaan di Atas Konstitusi
Masyumi menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan menjadi landasan bagi seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara. Setiap pejabat negara wajib tunduk pada konstitusi.
Setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum. Setiap kebijakan jawabkanpat dipertanggungjawabkan.
Konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk membenarkan kepentingan kekuasaan.
Sebaliknya, kekuasaanlah yang harus dibatasi dan diarahkan oleh konstitusi. Inilah esensi negara hukum yang harus dijaga bersama.
Politik Akhlak : Kepemimpinan Memerlukan Integritas Moral
Masyumi memandang bahwa kepemimpinan tidak cukup hanya ditentukan oleh kemenangan politik dan penguasaan jabatan.
Kepemimpinan harus ditopang oleh akhlak, kejujuran, integritas, tanggung jawab, tumbuh dalam peradaban yang bermartabat.
Cita-cita tersebut tidak mungkin diwujudkan apabila hukum diperlakukan secara selektif, etika dikorbankan demi kekuasaan, dan amanah publik kehilangan makna.
Karena itu, menegakkan konstitusi dan merawat etika kehidupan berbangsa bukan sekadar tuntutan politik sesaat, melainkan bagian dari perjuangan panjang membangun Indonesia yang adil, makmur, dan berkeadaban.
CariPeta Wilayah
MENJAGA KEHORMATAN NEGARA, MEMULIHKAN KEPERCAYAAN RAKYAT
Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi menyampaikan pernyataan ini dengan penuh kesadaran bahwa masa depan Indonesia tidak boleh dibangun di atas pembiaran terhadap persoalan hukum, kompromi terhadap ketidakadilan, ataupun pengabaian terhadap etika kehidupan berbangsa.
Putusan pengadilan harus dihormati. Konstitusi harus ditegakkan. Jabatan publik harus dijalankan dengan amanah.
Dan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan bangsa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
Masyumi tidak sedang memperjuangkan pergantian kekuasaan semata.
Masyumi sedang memperjuangkan kembalinya politik kepada nilai-nilai Tauhid, keadilan, amanah, dan peradaban.
Kami percaya bahwa kehormatan negara tidak ditentukan oleh siapa yang sedang berkuasa, tetapi oleh seberapa teguh negara menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan rakyat.
Sebab, kekuasaan dapat diperoleh melalui proses politik, tetapi kehormatan kepemimpinan hanya dapat dibangun melalui integritas dan tanggung jawab.
Inilah komitmen perjuangan Masyumi menegakkan konstitusi, merawat etika kehidupan, berbangsa dan membangun peradaban politik Indonesia.
Tauhid, keadilan, kemakmuran, peradaban, indonesia berkah.
Demikian pernyataan resmi ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh elemen bangsa dan sebagai wujud tanggung jawab Partai Masyumi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Reporter: (HR)












