Berita

Siapa yang Mengawasi Penyadap? LEFI: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Tubuh Aparat Harus Diusut Tuntas

89
×

Siapa yang Mengawasi Penyadap? LEFI: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Tubuh Aparat Harus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA –LIPUTAN9.CO

Terungkapnya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri menjadi persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian publik. Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi serta dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Menanggapi persoalan tersebut, LEFI selaku Ketua Lembaga Advokasi Pemerhati Hukum Nusantara menilai bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Ada persoalan mendasar yang harus dijawab secara terbuka, terutama menyangkut siapa yang memberikan perintah, bagaimana kewenangan penggunaan sistem penyadapan diberikan, siapa yang mengendalikan fasilitas tersebut, serta sejauh mana pengawasan internal dijalankan.

“Persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga tentang bagaimana kewenangan negara digunakan dan siapa yang bertanggung jawab ketika kewenangan tersebut diduga disalahgunakan. Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh pelaksana, sementara kemungkinan adanya tanggung jawab pihak lain dalam rantai komando tidak ditelusuri secara menyeluruh,” tegas LEFI.

Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang bersentuhan langsung dengan hak konstitusional warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi dan rasa aman, sedangkan Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pembatasan terhadap hak tersebut harus tunduk pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan kerangka perlindungan terhadap pemrosesan data pribadi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan secara jelas melalui undang-undang guna mencegah kesewenang-wenangan.

LEFI juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dalam sistem LIMS. Menurutnya, dugaan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan forensik digital, audit sistem, penelusuran riwayat akses, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengoperasian sistem.

“Apabila dugaan penghapusan data tersebut terbukti, maka harus dipastikan siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, serta apakah terdapat upaya menghilangkan jejak atau menghambat proses pengungkapan perkara. Jangan sampai bukti elektronik yang seharusnya membantu menemukan kebenaran justru menjadi bagian dari persoalan hukum itu sendiri,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sesuai dengan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Lebih jauh, LEFI mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap fasilitas penyadapan di lingkungan kepolisian. Sebab, keberadaan sistem pengawasan tidak cukup hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada mekanisme yang mampu memastikan setiap penggunaan fasilitas penyadapan memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika fasilitas penyadapan negara dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kewenangan tersebut. Negara tidak boleh membiarkan teknologi pengawasan berubah menjadi instrumen yang berpotensi mengancam privasi, kebebasan komunikasi, dan hak asasi manusia,” tegas LEFI.

Atas persoalan tersebut, LEFI mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, membuka fakta mengenai mekanisme penggunaan sistem LIMS, menelusuri seluruh rantai komando, mengamankan bukti elektronik, serta memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia juga meminta agar pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan fasilitas penyadapan diperkuat sehingga tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh fakta harus dibuka dan setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran serta bukti yang ditemukan. Saya menghormati asas praduga tidak bersalah, tetapi transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” tutup LEFI.

Red

Tinggalkan Balasan