Berita

BREAKING NEWS: Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Dibongkar Bareskrim

70
×

BREAKING NEWS: Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Dibongkar Bareskrim

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA – LIPUTAN9.CO

Bareskrim Polri resmi mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang salah satu targetnya adalah Presiden RI Prabowo Subianto. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) kemarin.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.

Modus Lewat Server LIMS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, praktik dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Modusnya, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yakni sistem resmi yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan atau pemantauan komunikasi secara sah, *tanpa proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan,” ujar Asep.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Hapus Jejak Oktober 2026

Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh seorang petugas yang melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026, hingga akhirnya Bareskrim melakukan penyelidikan.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Tidak Hanya Presiden

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Hingga kini Bareskrim belum mengungkap secara rinci motif penyadapan tersebut dan masih melakukan pendalaman.

Sumber: Konferensi Pers Bareskrim

Tinggalkan Balasan