Berita

Diburu hingga Pandeglang, Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota*

12
×

Diburu hingga Pandeglang, Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota*

Sebarkan artikel ini

TTANGERANG,liputan9.co

Pelarian tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, berakhir di tangan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiganya diamankan di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2026) pagi.

Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR milik warga di Jalan Supriadi, RT 01/RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 02.25 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga mengambil kendaraan tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Suwito, S.H., bersama Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, S.H., menelusuri keberadaan para terduga pelaku hingga ke wilayah Sobang, Kabupaten Pandeglang. Ketiganya berinisial R, AS, dan A kemudian diamankan bersama satu unit Honda CBR yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, dua unit telepon genggam, tiga pelat nomor kendaraan, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian, serta beberapa sepeda motor lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan Tim Jatanras dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan penelusuran keberadaan para terduga pelaku hingga ke luar wilayah Tangerang.

“Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Parikhesit.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi layanan 110 kepolisian.

(HR)

Tinggalkan Balasan