Berita

Kepsek SDN 08 Panai Hulu Kangkangi UU KIP

66
×

Kepsek SDN 08 Panai Hulu Kangkangi UU KIP

Sebarkan artikel ini

 

Labuhanbatu Liputan 9,co

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu berinisial Ita spd Sudah Langgar UU KIP”mengangkangi UU KIP” sering muncul dalam pemberitaan lokal atau nasional ketika sebuah badan publik, pejabat, atau instansi pemerintah menolak memberikan akses data, menutup-nutupi informasi, atau tidak transparan dalam mengelola anggaran dan uang negara yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.

 

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) umumnya mencakup beberapa bentuk penyelewengan di lapangan.

Bentuk Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Menutup akses data,

 

Seperti data Penggunaan Dana BOS Kepala Sekolah SDN 08 Panai Hulu berinisial Ita spd Selaku Pengguna anggaran dana tidak memasang papan informasi atau menolak memberikan  (RKAS)  yang bersumber dari uang negara justru sewaktu awak media ini cek di Lapangan 25/7/2026 sewaktu diminta keterangan dalam hal ini Kepsek tidak berada di Tempat,ucap operator tidak sempat menulis data RKAS nya.sewaktu Kepsek di hub pada 28/7/2026 melalui tlp seluler hpnya aktif tapi tidak mengankat HP

 

Kepsek sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SDN 08 Panai Hulu,lambat,diduga berbelit-belit, atau sengaja mengabaikan permohonan data resmi dari warga atau lembaga kontrol sosial.

Alasan pengecualian yang tidak sah,Menolak memberikan informasi tanpa dasar hukum atau uji konsekuensi yang sah sesuai aturan undang-undang.

Konsekuensi Hukum dan Penyelesaian

 

Masyarakat atau pemohon yang ditolak informasinya berhak melaporkan instansi tersebut ke Komisi Informasi Pusat atau komisi informasi di daerah untuk menjalani proses sidang sengketa.

 

 

UU KIP mengatur sanksi pidana kurungan hingga denda bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menyembunyikan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.

(Ad)

Tinggalkan Balasan