Hukum

Satreskrim Polres Metro Jakpus berhasil Ungkap Para Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Senen

12
×

Satreskrim Polres Metro Jakpus berhasil Ungkap Para Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Senen

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Liputan9.co –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk para pelaku tawuran yang terjadi pada malam natal 2023 lalu. Dimana dalam insiden tersebut menewaskan 1 (satu) orang berinisial FN (40) akibat terkena lemparan keramik pada bagian leher.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo dalam konferensi pers nya menuturkan peristiwa itu terjadi di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakpus pada Minggu (24/12/2023) malam atau tepatnya pada malam Natal.

Dimana saat itu para anggota kepolisian yang tengah melaksanakan pengamanan gereja segera mendatangi lokasi.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yaitu kelompok pertama adalah kelompok Kebon dan kelompok Ledeng,” kata Kombes Pol Susatyo saat jumpa pers di Kelurahan Kramat, Jakpus, Jumat (29/12/2023).

Diketahui kelompok Kebon ini sendiri dikepalai oleh inisial F dan A yang saat ini masih dalam kejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO). Kemudian kelompok Ledeng dikepalai oleh CD, Kejadian tersebut menewaskan FN.

“Terhadap perkara tersebut kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap setikdanya 9 tersangka.

Dari 9 tersebut 7 dewasa dan 2 statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelasnya.

Adapun 7 tersangka beserta perannya yakni:

CD (18) berperan melempar batu, UA (40) peran melempar batu, MIN (39) peran melempar batu, positif sabu amfetamin, MIS (29) peran melempar batu, AF (29) peran melempar batu, positif sabu amfetamin, MIH (23) peran melempar batu danDA (38) peran melempar batu.

“Sementara 2 anak lainnya tidak dihadirkan di sini sehingga terhadap kejadian tersebut kami meminta berbagai barang bukti yaitu pecahanbata, juga ada 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV termasuk rekaman yang kami ambil dari berbagai medsos terkait dengan tawuran tersebut,” tuturnya.

Polisi saat ini masih menelusuri pelaku lain yang masih buron. Sementara sejumlah barang bukti disita polisi dalam pengungkapan kasus tawuran tersebut.

“Tadi kami tunjukkan sudah beberapa identifikasi membawa sajam dan beberapa masih DPO. Kami lakukan terus pencarian, kemudian 6 unit HP berisi rekaman tawuran dan 1 potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi,” tambahnya.

Atas perbuatannya para tersangka diberatkan Pasal 170 atau kekerasan bersama terhadap orang dan Pasal 358 terkait penyerangan. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Reporter : Eko Hariyanto

Editor      : Kiki

Tinggalkan Balasan