Berita

Setelah LKPH LA HAM RI Turun,Kini Giliran IMA Madina Padang Desak Polres Periksa ML

142
×

Setelah LKPH LA HAM RI Turun,Kini Giliran IMA Madina Padang Desak Polres Periksa ML

Sebarkan artikel ini

 

PANYABUNGAN – LIPUTAN9.CO
Tekanan publik terhadap pria berinisial ML terkait dugaan penghinaan dan penyebaran identitas sopir SPPG Malintang terus menguat. Setelah Ketua LKPH LA HAM RI Ahmad Hamid, S.H., CPLA menyatakan keprihatinannya, kini giliran tokoh pemuda asal Siabu yang bersuara keras.

 

Ketua Umum Demisioner Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA) Madina Padang, yang juga Wasekjen Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia, Pahrul Rozi Lubis, secara terbuka mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera memanggil dan memeriksa ML.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Menurut Pahrul, ML diduga telah melontarkan kalimat yang merendahkan dan menghina warga serta aktivis Siabu di sebuah Grup WhatsApp. Hingga Minggu (02/11/2026), ML belum memberikan klarifikasi resmi.

“Sampai hari ini saudara ML belum melakukan klarifikasi atas kalimat hinaan yang beliau tulis di grup WhatsApp tersebut. Ini sangat mengecewakan kawan-kawan aktivis Siabu,” tegas Pahrul Rozi Lubis, Minggu (02/11).

 

Pahrul menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebagai putra daerah Siabu dan pengamat kebijakan publik, ia melihat ada dua persoalan hukum yang menjerat ML sekaligus.

“Pertama, soal pemberitaan dan video viral sopir SPPG Malintang yang wajahnya disebar tanpa blur. Itu sudah disorot oleh LKPH LA HAM RI sebagai potensi pelanggaran UU PDP No.27/2022 dan UU ITE. Kedua, soal dugaan penghinaan terhadap warga Siabu di Grup WhatsApp. Ini adalah akumulasi perilaku yang harus diperiksa oleh aparat,” jelas Pahrul.

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers memang dijamin undang-undang, namun tidak boleh kebablasan hingga merendahkan martabat orang lain.

“Kami menghormati profesi wartawan. Tapi wartawan juga harus menghormati warga. Jangan mentang-mentang punya media, lalu seenaknya menghina warga Siabu di grup WhatsApp dan menyebar wajah orang tanpa izin di TikTok dan Facebook. Itu bukan jurnalistik, itu sudah masuk ranah pribadi,” ujarnya.

Pahrul menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti tangkapan layar dugaan hinaan di Grup WhatsApp tersebut dan siap menyerahkannya jika diperlukan penyidik.

“Kami dari IMA Madina Padang, HMKS, dan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia mendesak Kapolres Madina untuk bersikap tegas. Periksa ML. Panggil, mintai keterangan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tumpul ke oknum tertentu tapi tajam ke rakyat kecil seperti sopir SPPG,” tutup Pahrul.

Sementara itu, seperti diberitakan http://Liputan9.co sebelumnya pada Minggu malam (02/11), Ketua LKPH LA HAM RI Ahmad Hamid, S.H., CPLA juga telah menyayangkan pemberitaan yang menyebarluaskan wajah sopir tanpa penyamaran. Menurut Ahmad Hamid, kebebasan pers jangan mengabaikan hak privasi dan HAM.

“Pers harus menjadi instrumen pencerdasan masyarakat, bukan sarana yang berpotensi merusak kehormatan dan martabat seseorang. Hukum harus menjadi panglima, bukan viralitas,” kata Ahmad Hamid.

Dengan turunnya dua lembaga sekaligus, LKPH LA HAM RI dari sisi HAM dan IMA Madina Padang dari sisi kepemudaan, posisi ML kini semakin terpojok. Publik kini menanti langkah tegas Polres Mandailing Natal.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak berinisial ML masih terus dilakukan oleh redaksi.

Reporter; Tim

Tinggalkan Balasan