Kesehatan

TANGISAN UMAT! PEREDARAN ROKOK ILEGAL DISOROT DI TANJAB BARAT, TOKOH MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH BERANTAS HINGGA KE AKAR-AKARNYA

101
×

TANGISAN UMAT! PEREDARAN ROKOK ILEGAL DISOROT DI TANJAB BARAT, TOKOH MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH BERANTAS HINGGA KE AKAR-AKARNYA

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Minta Pengawasan Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Diperkuat, Demi Melindungi Kesehatan serta Menyelamatkan Generasi Bangsa

 

JAMBI, LIPUTAN9.CO – Minggu, 1 November 2026.

 

Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa kembali menjadi perhatian. Persoalan bahaya rokok serta dugaan peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai dengan tampilan menyerupai pita resmi, tetapi keabsahannya belum tentu dapat dipastikan, menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

Fenomena tersebut mendapat perhatian dari Ibnu Umar, salah seorang tokoh masyarakat di wilayah Tanjung Jabung Barat. Ia menyampaikan keprihatinannya atas dugaan masih beredarnya produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan disebut telah menjangkau sejumlah pelosok desa.

 

Menurut Ibnu Umar, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai aktivitas perdagangan, melainkan perlu dilihat dari aspek perlindungan konsumen, penerimaan negara, kepatuhan terhadap hukum, dan kesehatan masyarakat.

 

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat peredaran rokok yang diduga ilegal. Pemerintah Republik Indonesia harus segera mengambil langkah nyata untuk menelusuri dan memberantas praktik tersebut sampai ke akar-akarnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegas Ibnu Umar kepada awak media.

 

Ia juga meminta instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi dan perdagangan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

 

KESEHATAN MASYARAKAT MENJADI PRIORITAS

 

Di sisi lain, pesan kesehatan bertajuk “Smoking Is Harmful to Our Health” atau merokok berbahaya bagi kesehatan kita, perlu terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

 

Bahaya rokok bukan hanya menjadi persoalan individu perokok, tetapi juga menyangkut paparan asap rokok terhadap keluarga, anak-anak, dan lingkungan sekitar.

 

Karena itu, edukasi mengenai bahaya merokok, perlindungan kawasan tanpa rokok, serta upaya mendorong masyarakat berhenti merokok perlu diperkuat secara berkelanjutan.

 

Masyarakat juga diharapkan lebih teliti dalam membeli produk rokok dan tidak mudah menganggap suatu pita cukai sebagai bukti keaslian sebelum dilakukan pemeriksaan melalui saluran resmi Bea Cukai.

 

DESAK PEMERINTAH BERTINDAK TANPA TEBANG PILIH

 

Ibnu Umar berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak mengabaikan keresahan masyarakat. Pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemasok, distributor, pedagang hingga titik penjualan di wilayah pedesaan.

 

Setiap dugaan pelanggaran hendaknya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan juga harus disertai transparansi agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengawasan benar-benar berjalan.

 

“Ini bukan semata-mata persoalan rokok, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas, kesehatan anak bangsa, dan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya. Kami berharap jangan ada pembiaran dan jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkas Ibnu Umar.

 

Pada akhirnya, pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan kesehatan masyarakat membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha yang taat aturan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen bangsa.

 

Demi umat, demi kesehatan, dan demi masa depan generasi penerus Indonesia. Jangan biarkan kepentingan masyarakat kalah oleh praktik perdagangan yang melanggar hukum.

 

Ditulis Oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI

 

MEDIA LIPUTAN9.CO

 

Suara Masyarakat, Kepentingan Publik, dan Kebenaran Informasi.

Tinggalkan Balasan