Berita

Wakil Bupati Tapteng: Pemkab Tapteng Dukung Implementasi Kebijakan Areal Preservasi

22
×

Wakil Bupati Tapteng: Pemkab Tapteng Dukung Implementasi Kebijakan Areal Preservasi

Sebarkan artikel ini

 

Medan, Liputa9.co

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menyatakan komitmen penuh dan mengapresiasi langkah strategis pembentukan regulasi terkait pengelolaan Areal Preservasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

 

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi pada Jumat 19 Juni 2026, saat menghadiri acara Sosialisasi Buku Saku Areal Preservasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi di Le Polonia Hotel, Medan.

 

Acara yang mengusung tema “Bersama Melestarikan Alam, Untuk Masa Depan Berkelanjutan” dan tagline “Bersama Jaga Rimba” ini, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara dan Wakil Bupati Pakpak Bharat. Agenda utama pertemuan ini adalah menjaring masukan komprehensif terkait rencana pengelolaan Areal Preservasi sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengenalkan Buku Saku Areal Preservasi sebagai media sosialisasi kebijakan.

 

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut, M.AP, M.Env, pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, terdapat empat kabupaten yang dipilih sebagai proyek percontohan (pilot project), yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Pakpak Bharat.

 

“Empat wilayah ini merupakan habitat penting dari Orangutan, baik itu Orangutan Sumatera maupun Orangutan Tapanuli. Kita tahu bersama bahwa mereka merupakan spesies yang terancam punah, dan hanya Sumatera Utara yang memiliki keunikan spesies orangutan seperti ini,” ujar Novita Kusuma Wardani.

 

Ia berharap hasil dari sosialisasi dan diskusi ini dapat menjadi pelajaran berharga sekaligus masukan penting dalam penyusunan rangkaian peraturan perundang-undangan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang saling terintegrasi.

 

“Pemerintah diharapkan bisa segera menerbitkan aturan-aturan turunannya, baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan kementerian kehutanan, agar implementasi areal preservasi di lapangan bisa cepat terlaksana,” tambahnya.

 

Merespon hal itu, Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, menyampaikan apresiasi yang tinggi dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah atas diinisiasinya regulasi penentuan areal preservasi ini.

 

Menurut Mahmud, Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki wilayah hutan lindung yang sangat luas, sehingga keberadaan payung hukum yang kuat dan jelas menjadi hal yang mutlak diperlukan.

 

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sangat mengapresiasi pembentukan regulasi ini. Tapanuli Tengah memiliki hutan lindung yang luas, sehingga diperlukan regulasi yang tegas dan tepat untuk menyelamatkan hutan lindung serta seluruh spesies langka yang ada di dalamnya,” tegas Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

 

Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemkab Tapanuli Tengah berharap kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di tanah Tapanuli Tengah dapat terus terjaga demi warisan generasi masa depan yang berkelanjutan.

 

Turut hadir para Kepala KPH, NGO, pihak Kementerian Kehutanan, serta para tamu undangan lainnya.

(A.M)

Tinggalkan Balasan