Berita

DPD IJEN Tapsel: Ketika Pengumpulan Data Usai, Transparansi Justru Harus Bersuara

250
×

DPD IJEN Tapsel: Ketika Pengumpulan Data Usai, Transparansi Justru Harus Bersuara

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Tapanuli Selatan, LIPUTAN9.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut diambil setelah masa pengumpulan data dinyatakan selesai sekaligus sebagai langkah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.

Instruksi penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukumnya masing-masing. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi internal Kejaksaan Agung setelah adanya evaluasi terhadap proses pengumpulan data yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keaslian surat tersebut. Ia menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data memang telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026 kemarin.

Anang menepis anggapan bahwa penghentian tersebut berarti proses penanganan perkara ikut dihentikan. Menurutnya, seluruh data yang telah dihimpun tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka akan didalami dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penghentian aktivitas pengumpulan data merupakan langkah administratif, bukan penghentian proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPD IJEN) Kabupaten Tapanuli Selatan), Andi Hakim Nasution, menyampaikan apresiasi atas penjelasan resmi Kejaksaan Agung yang dinilai mampu mengurangi spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari lembaga penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan Agung dalam mengambil kebijakan internal. Namun, penjelasan resmi kepada masyarakat juga sangat penting agar tidak berkembang berbagai tafsir yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Andi Hakim Nasution, Selasa (14/07/2026).

Ia menilai, klarifikasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung menunjukkan bahwa penghentian pengumpulan data dilakukan karena tahapan administrasi telah selesai dan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.

“Keterangan resmi tersebut patut diapresiasi karena memberikan kepastian kepada publik bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti proses penegakan hukum berhenti. Justru data yang telah dikumpulkan akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.

Sebagai organisasi profesi jurnalistik, DPD IJEN Tapanuli Selatan juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi.

Menurut Andi, berkembangnya informasi di era digital harus diimbangi dengan sikap kritis dan tanggung jawab jurnalistik agar tidak memperkeruh suasana melalui informasi yang belum terkonfirmasi.

“Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi maupun spekulasi,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPD IJEN Tapanuli Selatan berpandangan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, komunikasi publik yang terbuka dinilai mampu memperkuat legitimasi institusi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Andi berharap setiap perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis dapat terus disampaikan secara proporsional kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap kebijakan yang berdampak luas disertai penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga mencegah lahirnya ruang spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Berita ini disusun berdasarkan surat internal Kejaksaan Agung yang telah dikonfirmasi keberadaannya oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung serta pernyataan narasumber. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum di luar informasi resmi yang telah disampaikan oleh pihak berwenang. (AHN)

Tinggalkan Balasan