Berita

Lagi! Kekerasan Jurnalis di Tangsel,Ketum IJEN: Kebebasan Pers Dijamin

29
×

Lagi! Kekerasan Jurnalis di Tangsel,Ketum IJEN: Kebebasan Pers Dijamin

Sebarkan artikel ini

 

SurabayaLiputan 9.co

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPP IJEN) menyoroti peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang dalam beberapa waktu belakangan ini.

 

Terakhir adalah seorang jurnalis media online berinisial MT melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026).

 

Berdasarkan informasi, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Lebak Sari, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/BI/123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO.

 

Ketua Umum DPP IJEN, Ali Maskur mengatakan, kekerasan seperti ini terus berulang, padahal kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 

“IJEN mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi yang kesekian kali, padahal kebebasan pers itu dijamin konstitusi,” kata Ali Maskur dikutip Rabu (15/7/2026).

 

Oleh karena itu, IJEN mendorong adanya penegakan hukum yang tegas kepada pelaku kekerasan dan teror untuk memastikan peristiwa tersebut tidak berulang-ulang.

 

“Tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun dan harus ditindak tegas,” tegas Ali Maskur.

 

Dalam beberapa waktu terakhir, aksi represi yang dilakukan orang tak dikenal kepada jurnalis semakin sering terjadi.

 

“Menurut LBH Pers, sepanjang tahun 2025 sedikitnya 146 korban kekerasan terhadap pers,” terang Ali Maskur.

 

“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan,” ucap Ketua Umum asal Kabupaten Tuban, Jatim ini.

 

Pimred rgntimes.id ini juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.

Red

Tinggalkan Balasan