Berita

Gedung Bertingkat Terbengkalai di Seberang Halte, Busway Tegal Parang Jadi Sorotan Publik

20
×

Gedung Bertingkat Terbengkalai di Seberang Halte, Busway Tegal Parang Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta Selatan-Liputan9.co

Tegal Parang,
Keberadaan sebuah gedung bertingkat yang telah lama terbengkalai di depan seberang Halte Busway Tegal Parang, Jakarta Selatan, menjadi perhatian masyarakat.

Bangunan tersebut diperkirakan telah mangkrak selama sekitar delapan tahun dan hingga kini belum terlihat adanya aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan area bangunan ditutup pagar seng tanpa adanya aktivitas maupun petugas keamanan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai status bangunan, kelengkapan perizinan, serta rencana kelanjutan pembangunan.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama instansi terkait, termasuk Satpol PP dan dinas teknis yang berwenang, melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan tersebut guna memastikan aspek keselamatan, kepatuhan terhadap peraturan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Bangunan yang terbengkalai dalam waktu lama berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain menurunkan kualitas lingkungan, mengganggu estetika kawasan, mengurangi rasa aman masyarakat apabila tidak terawat, serta berpotensi membahayakan apabila kondisi struktur mengalami kerusakan.

Selain itu, keberadaan bangunan mangkrak juga dapat memengaruhi nilai properti di sekitarnya dan menimbulkan kekhawatiran warga apabila tidak dilakukan pengawasan maupun penanganan secara berkala.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah,memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, keselamatan, atau fungsi bangunan, tindakan yang dapat dilakukan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi yang dapat dikenakan, apabila terbukti terjadi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang, dapat berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, pembekuan atau pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perintah pembongkaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, penegakan hukum dilakukan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status pembangunan, perizinan, dan rencana pemanfaatan gedung tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(H.R)

Tinggalkan Balasan