Jakarta, Liputan 9.co
Sejumlah pedagang UMKM di kawasan Food Court Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menyampaikan berbagai informasi terkait pengelolaan kios, harga jual, hingga status legalitas kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan salah seorang pedagang berinisial TN kepada awak media, harga jual satu unit kios disebut berada di kisaran Rp52.000.000, sedangkan biaya sewa mencapai Rp1.000.000 per bulan. Untuk kebutuhan listrik, pedagang menggunakan sistem token, sementara lampu penerangan di area kios disediakan oleh pengelola gedung.
Menurut narasumber, di lokasi tersebut terdapat 42 unit kios yang siap digunakan sebagai tempat usaha.
Masih berdasarkan keterangan pedagang, pengelolaan food court dilakukan oleh pihak Terminal Kalideres bersama petugas terkait. Namun, hingga berita ini disusun, awak media mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola terminal maupun bagian administrasi terkait pengelolaan kios, meskipun telah berupaya melakukan konfirmasi.
Sejumlah pedagang berharap adanya keterbukaan informasi mengenai mekanisme pengelolaan, dasar penetapan harga kios, serta kepastian hukum atas kawasan usaha tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku UMKM.
Selain itu, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai status legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan food court.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status kepemilikan lahan maupun perizinan bangunan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Secara umum, para ahli hukum properti menjelaskan bahwa pembangunan atau pemanfaatan bangunan tanpa dasar legalitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan sejumlah risiko, antara lain potensi sengketa lahan, kesulitan memperoleh perizinan usaha, hambatan dalam pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan, hingga risiko sanksi administratif apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengelolaan, legalitas, serta kepastian hukum kawasan Food Court Terminal Kalideres demi memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha dan masyarakat.
(H.R)












