Gowa – Liputan 9.co
Upaya penyelesaian sengketa tanah warisan melalui jalur musyawarah kembali dilakukan. Tim LKPH (Lembaga Konsultasi dan Pendamping Hukum) LA HAM RI Regional Sulawesi Selatan menggelar mediasi di Kantor Desa Paladingan, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, yang dihadiri oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Paladingan, Ketua LKPH Regional Sulsel Ahmad Hamid, Sekretaris LKPH, serta Korlap LA HAM RI, S. Limbang.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Hj. Saiya binti Jaka, yang menyampaikan harapannya agar persoalan tanah warisan miliknya yang telah diurus sejak tahun 2011 dapat segera memperoleh kepastian hukum. Hingga saat ini, perkara tersebut belum menemukan penyelesaian yang tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Sekdes Paladingan, Saripuddin, menjelaskan bahwa pemerintah desa belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebelum dokumen C1 yang dibawa oleh pihak terkait memperoleh konfirmasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
«”Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan mediasi kekeluargaan. Silakan dampingi Bu Hj. Saiya untuk mendapatkan keadilan,” ujar Saripuddin.»
Sementara itu, Ketua LKPH LA HAM RI Regional Sulawesi Selatan, Ahmad Hamid, menyatakan optimismenya bahwa sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan musyawarah yang mengedepankan kepentingan semua pihak.
“Kami optimistis persoalan ini dapat diselesaikan dengan aman dan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution), sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Hamid.
Melalui mediasi ini, seluruh pihak berharap proses penyelesaian sengketa tanah warisan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera menemukan titik terang, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan semangat kekeluargaan.
(AH)












