Padangsidimpuan, LIPUTAN9.CO – Dugaan minimnya kehadiran Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pahlevi Harahap, dalam sejumlah agenda resmi pemerintahan sepanjang tahun 2026 menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat. Isu tersebut mencuat setelah dalam beberapa kegiatan yang terbuka untuk umum, termasuk sejumlah Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Wakil Wali Kota tidak terlihat mendampingi Wali Kota.
Pantauan media pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/07/2026), Wakil Wali Kota juga tidak tampak hadir. Namun demikian, media ini belum dapat memastikan alasan ketidakhadiran tersebut karena belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Sejumlah pemerhati pemerintahan daerah menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pembagian tugas, pelaksanaan fungsi, maupun agenda kedinasan pejabat daerah yang dipilih melalui proses demokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, wakil kepala daerah memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan perangkat daerah sesuai penugasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.
Karena itu, apabila seorang wakil kepala daerah tidak menghadiri suatu agenda pemerintahan, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Ketidakhadiran dapat disebabkan berbagai faktor, seperti menjalankan tugas kedinasan lain, menghadiri kegiatan yang ditugaskan, alasan kesehatan, cuti, atau alasan resmi lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah (PB GEMA BT), Ahmadi Saleh Hasibuan, menilai bahwa keterbukaan mengenai pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Ahmadi, apabila dalam sejumlah agenda resmi pemerintahan, termasuk rapat paripurna DPRD, Wakil Wali Kota memang tidak hadir, maka Pemerintah Kota Padangsidimpuan perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pembagian tugas antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Apabila terdapat penugasan lain atau alasan kedinasan yang menyebabkan ketidakhadiran dalam agenda tertentu, hal tersebut sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga meminta DPRD Kota Padangsidimpuan menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah apabila memang diperlukan.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Yang kami dorong adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika memang seluruh ketidakhadiran memiliki dasar penugasan resmi, tentu hal itu perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administratif, maka mekanisme pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan harus dijalankan,” katanya.
Ahmadi menambahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan menjadi langkah tepat untuk menghindari berkembangnya asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi yang dapat menjelaskan tingkat kehadiran Wakil Wali Kota pada berbagai agenda pemerintahan selama tahun 2026. Oleh sebab itu, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pahlevi Harahap, Sekretaris Daerah, H. Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE., Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ery Silvana Siregar, S. S.T.P., M. S.P., maupun Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, S.S.T.P., M.Si.,
Media ini juga meminta penjelasan mengenai apakah setiap ketidakhadiran Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna telah disertai pemberitahuan resmi atau penugasan kedinasan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan. (AHN)












