Berita

BNNK Tapsel Tutup Mata Tentang Permohonan TAT Satnar Polres Padang Lawas

61
×

BNNK Tapsel Tutup Mata Tentang Permohonan TAT Satnar Polres Padang Lawas

Sebarkan artikel ini

 

Padang Lawas| Liputan 9 co.

Palas, beberapa kali awak media Liputan 9 Padang lawas, menghubungi BNNK TAPSEL melalui selulernya bapak BASTEN SIMAMORA SH.MH., selalu mengatakan bahwa pihak SATNAR polres Padang lawas, setiap menyampaikan permohonan TAT, pihak polres Padang lawas selalu kurang persyaratan, itu disampaikan oleh BNNK TAPSEL BASTEN SIMAMORA, sekira pukul 19.00 , bagian tehnis an.J.S. BNNK TAPSEL dihubungi, namun tidak ada jawaban, yang menjadi pertanyaan adalah; kenapa pihak SATNAR polres Padang lawas selalu melakukan penangkapan?, sekalipun diduga pihak polres melanggar PERPOL nomor 8 tahun 2021 .

Ketua persatuan wartawan daerah Padang lawas (RISWAN EFENDI NASUTION , berpendapat bahwa; pihak BNNK TAPSEL melakukan pembiaran (tutup mata ), padahal di PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021 jelas disampaikan bahwa setiap melakukan penangkapan yang terdampak narkoba atau rehab, pihak polres, wajib melakukan permohonan TAT.kepada pihak BNNK TAPSEL dan atau melibatkan tim asesmen terpadu yang sesuai persyaratan yang berlaku, RN menambahkan ; kenapa tidak ada tindakan nyata dari pihak BNNK TAPSEL tentang permohonan TAT. SATNAR polres Padang lawas, padahal SATNAR selalu kurang persyaratan tentang permohonan TAT.?

Ada apa ?

Tandas ketua wartawan daerah Padang lawas tersebut.

(DH).

Tinggalkan Balasan