Berita

Diduga Oknum Reporter dan Kamerawan TVOne Tidak Mengenakan ID Card Saat Peliputan Menuai Sorotan

53
×

Diduga Oknum Reporter dan Kamerawan TVOne Tidak Mengenakan ID Card Saat Peliputan Menuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan 9.co

Dugaan adanya oknum reporter dan kamerawan TVOne yang tidak mengenakan kartu identitas (ID card) saat menjalankan tugas peliputan menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk advokat dan masyarakat.

 

 

Dalam lingkungan kerja perusahaan media, penggunaan kartu identitas merupakan bagian dari standar operasional dan prosedur keamanan.

 

Secara umum, ketentuan mengenai kewajiban mengenakan ID card beserta sanksinya diatur melalui peraturan internal perusahaan atau perjanjian kerja, bukan merupakan ketentuan pidana yang berlaku secara otomatis.

 

Diberbagai perusahaan media, pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan atribut kerja biasanya ditindak melalui mekanisme disiplin internal, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga surat peringatan apabila pelanggaran dilakukan berulang sesuai ketentuan perusahaan.

 

Bagi jurnalis lapangan, kartu identitas juga berfungsi sebagai alat verifikasi saat melaksanakan peliputan. Tidak membawa atau tidak mengenakan identitas resmi dapat menyebabkan kesulitan memperoleh akses ke lokasi tertentu, seperti konferensi pers, kawasan dengan pengamanan khusus, atau agenda resmi instansi pemerintah maupun swasta.

 

Sejumlah pihak menilai bahwa kepatuhan terhadap penggunaan identitas resmi penting untuk menjaga profesionalisme, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap insan pers.

 

Namun demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan apakah benar terdapat pelanggaran oleh oknum reporter dan kamerawan yang dimaksud.

 

Belum ada pula informasi resmi dari manajemen TVOne mengenai dugaan tersebut.

 

Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan internal perusahaan, penanganannya pada prinsipnya menjadi kewenangan manajemen sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, atau penyalahgunaan identitas, penanganannya hanya dapat dilakukan berdasarkan proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Media online tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk manajemen TVOne maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan