Regional

Diduga ATM BLT DD Dipegang Perangkat Desa, Warga Dusun Kendal Pamekasan Pertanyakan Transparansi Penyaluran Bantuan

58
×

Diduga ATM BLT DD Dipegang Perangkat Desa, Warga Dusun Kendal Pamekasan Pertanyakan Transparansi Penyaluran Bantuan

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi 

PAMEKASAN,LIPUTAN7.ID – Dugaan tidak transparannya penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) mencuat di Dusun Kendal, Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Sejumlah warga penerima manfaat mengaku tidak pernah memegang kartu ATM bantuan milik mereka sendiri karena diduga dipegang oleh oknum perangkat desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

Para penerima manfaat hanya menerima uang tunai seharusnya 300 ribu perbulan, namun kadang menerima 600 perdua bulan ada yang dapat pertiga bulan 900 bervariasi, tanpa mengetahui proses pencairan maupun saldo bantuan yang masuk ke rekening mereka.

Salah seorang warga penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya tidak pernah mengetahui bahwa bantuan BLT-DD dicairkan melalui rekening dan kartu ATM.

“Kami cuma diberi uang tunai. Tidak pernah pegang ATM, bahkan tidak tahu kalau punya rekening bantuan sendiri,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Warga lainnya juga mempertanyakan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial tersebut.

“Kalau memang bantuan masuk rekening, seharusnya ATM dipegang sendiri oleh penerima. Jangan sampai masyarakat tidak tahu berapa uang yang masuk dan kapan dicairkan,” ungkapnya.

Dugaan penahanan kartu ATM bantuan oleh pihak lain dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa.

Menurut ketentuan regulasi, penyaluran BLT Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu diatur dalam :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepentingan umum.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi secara benar dan transparan terkait penggunaan anggaran negara, termasuk bantuan sosial.

3. Peraturan Menteri Desa PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa penyaluran BLT-DD harus diberikan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Ahmad Fauzi, menilai bahwa apabila benar kartu ATM penerima bantuan dipegang oleh pihak lain tanpa persetujuan jelas dari penerima manfaat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Bantuan sosial itu hak penerima manfaat. ATM dan rekening seharusnya berada di tangan penerima agar penggunaan dan pencairannya dapat diketahui langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Bindang Juhairiyah maupun perangkat desa yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap pemerintah terkait serta aparat pengawas segera turun melakukan pemeriksaan agar penyaluran BLT-DD berjalan transparan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Tinggalkan Balasan