Surabaya -Liputan 9.co
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPP IJEN) mengapresiasi Aktivis Pers, Diori Parulian Ambarita yang mengecam segala bentuk kekerasan terhadap insan pers.
Ambarita mengecam dalam kasus dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tangerang Selatan, Bantensehingga berujung terjadi tindak pidana pengeroyokan.
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Ambarita dikutip Selasa (14/7/2026).
Ketua Umum IJEN, Ali Maskur saat dimintai tanggapannya mengatakan meski sedang menjalani pemulihan kesehatan, Ambarita tetap bersuara keras menentang kekerasan terhadap jurnalis.
“Saya salut kepada Bang Ambarita meski dalam keadaan sakit masih memberikan perhatian dan kecaman dalam kasus ini,” ujar Ali Maskur, Kamis (16/7/2026).
Ali Maskur meminta kasus ini seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum setempat.
Sebelumnya, Diori Parulian Ambarita pimpinan redaksi media online ambaritanews.com sekaligus Aktivis PERS mengecam segala bentuk kekerasan terhadap insan pers.
Ambarita berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk, dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya pada prinsipnya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi, tanpa mengesampingkan proses hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana.
Red












