ArtikelBerita

Optimis Ditolak, Berikut Eksepsi Termohon Dan Pihak Terkait PHPU Kada Kabupaten Sampang

360
×

Optimis Ditolak, Berikut Eksepsi Termohon Dan Pihak Terkait PHPU Kada Kabupaten Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG,LIPUTAN9.CO-Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sampang (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jl. Merdeka Barat-Gambir Jakarta Pusat, pada tahap sidang pemeriksaan pendahuluan kali ini memasuki agenda Jawaban Termohon maupun Eksepsi serta Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu dan Paslon Jimad Sakteh nomor urut 2), Jum’at (17/01/2025).

PHPU Kada Kabupaten Sampang sudah diregister sebelumnya oleh kepaniteraan, Jum’at (03/01/2025), dengan perkara nomor : 237/PHPU.BUP-XXXIII/2025 dan susunan Majelis Hakim Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Paslon Jimad Sakteh (H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud) Terpilih Pilkada Kabupaten Sampang Tahun 2024 saat memberikan tanggapan kepada awak media di depan Gedung MK RI Jl. Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat usai sidang Pemeriksaan Pendahuluan agenda mendengarkan Jawaban Termohon (KPU Sampang) dan Keterangan serta Eksepsi Pihak Terkait (Bawaslu Sampang dan Paslon Jimad Sakteh), Jum'at (17/01/2025).Dan selanjutnya KPU Sampang telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024 dengan perolehan Paslon Mandat nomor urut 1 sebanyak 294.605 suara dan Paslon Jimad Sakteh (H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud) unggul dengan memperoleh 338.482 suara serta selisih 43.877 suara, Jum’at (6/12/2024) pukul 00.34 Wib di Gor Indoor Sampang, Jalan Wahid Hasyim Kota.

Pada agenda sidang sebelumnya, Lukman Hakim, SH selaku Kuasa Hukum Paslon Mandat (H.Muhammad bin Muafi dan H. Abdullah Hidayat) nomor 1 selaku Pemohon mendalilkan jika di TPS banyak ditemukan pemilih yang sudah meninggal namun masih bisa memilih dan carut marut distribusi C-6 Pemberitahuan.

Lukman juga mendalilkan jika Paslon Jimad Sakteh didukung ASN dan jajaran Polres Sampang serta memiliki banyak penyelenggara pemilu.

Semua dalil yang diajukan Pemohon oleh Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Sampang dan Kuasa Hukumnya dari Law Official&Partner yang diwakili Juvaldi, SH dibantah dengan 3 eksepsi yakni tak berwenang MK, ambang batas dan obscuur libel.

Terkait Obscuur Libel kata Juvaldi, oleh Pemohon pada dalil hal 8 s/d 11 tidak jelasnya identitas yang mencoblos lebih dari 1 kali sehingga tuduhannya liar dan tidak berdasar.

Masih kata Rivaldi, tentang distribusi C-6 Pemberitahuan pada 3 TPS Desa Bundah, 2 TPS Desa Taman, 8 TPS Desa Kamondung, 1 TPS Desa Nyeloh, TPS 3 Desa Sreseh, TPS 6 Desa Pamolaan.

Namun kata Rivaldi, pada TPS yang didalilkan tidak ada atau isi form keberatan kejadian khusus dari para saksi pada tiap-tiap TPS.

Untuk membantah dalil Pemohon, disebut hasil akhir pencoblosan melebihi DPT, KPU Kabupaten Sampang selaku Prinsipal dalam hal ini diwakili Aliyanto selaku Ketua menyatakan : “Ijin yang mulia KPU Sampang telah menetapkan jumlah DPT pada Pilkada Kabupaten Sampang tahun 2024 ini sebanyak 737.832 yang tersebar pada 1344 TPS se Kab. Sampang dengan jumlah penduduk pada semester I tahun 2024 sejumlah 1.700.272 jiwa yang diperoleh dari Dispendukcapil.

Kemudian kata Aliyanto, suara sah sejumlah 633.087 dan terbantahkan atau tak terbukti dalil pemohon jika DPT melebihi jumlah penduduk dan selisih 27% serta sangat logis.

Selanjutnya Rivaldi selaku Kuasa Termohon menyampaikan Petitum, berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud, Termohon memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan :

1. Mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara;

3. Menyatakan benar Keputusan KPU Sampang nomor : 1209/2024 tentang penetapan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang tanggal 6 Desember 2024;

4. Menetapkan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang tahun 2024 sebagai berikut :

Nomor urut 1 selaku Pemohon mendapatkan 294.605 suara

Nomor urut 2 selaku Pihak Terkait memperoleh 338.482 suara.

Pantauan dalam kanal Youtube MK RI, selanjutnya untuk membantah dalil Pemohon, Moh. Soleh, SH.,MH dan Jakfar Sodik, SH selaku Kuasa Hukum Paslon Jimad Sakteh dalam hal ini sebagai Pihak Terkait menyampaikan eksepsi terkait ambang batas pengajuan PHPU Kada karena sesuai ketentuan pasal 158 UU nomor 10/2016 tentang Pilkada, dari perolehan hasil suara ada selisih

43.877 suara dengan prosentase 6,9 %, maka tak penuhi syarat formil.

Dan bantahan berikutnya kata Cak Sholeh, terkait keterlibatan ASN pada lampiran PT-12 bahwa Pj. Bupati Sampang yang menjabat sekarang berasal dari usulan partai pengusung Paslon nomor 1, justru yang dituduhkan keterlibatan ASN secara terstruktur, sistematis dan masiv (TSM) itu menimpa pihak kami.

Kemudian yang mulia kata Cak Sholeh, pada tanggal 17 Nopember 2024 ada kejadian khusus di Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang, dimana pihak terkait dalam hal ini Paslon nomor 2 saat berada di lokasi dimaksud dihadang oleh pendukung Paslon pemohon, beruntung Paslon nomor 2 selamat namun salah satu saksi pada TPS meninggal karena pengeroyokan.

Yang mulia, kata Cak Sholeh ada 208 TPS dari 60 desa di 11 kecamatan yang dipersoalkan pemohon.

Yang dituduhkan salah satu diantaranya adanya pemilih siluman ada 2.258 orang sudah mati dapat mencoblos, namun yang ditulis by name oleh pemohon sejumlah 541 orang, namun ini terbantahkan dari hasil verifikasi faktual di lapangan oleh tim pihak terkait dengan bukti video sebanyak 56 orang dari nama-nama itu masih hidup.

Jadi ini pelanggaran HAM Yang Mulia kata Cak Sholeh, karena orang hidup dinyatakan mati dan ada 1. 969 pemilih ada di perantauan sebagaimana didalilkan Pemohon dan mereka ini dianggap memilih.

Nach, pada tanggal 14 Januari 2025 saat tim kami melakukan Inzage

(melihat/memeriksa berkas perkara) untuk memastikan apakah dalil pemohon disertai bukti.

 

 

“2 ribu orang yang dinyatakan meninggal oleh pemohon itu tak ada buktinya satupun Akte Kematian dan hanya mendasarkan 1 dari 38 Pj. Kades yang menyatakan nama-nama ini meninggal, bahkan kapan meninggalnya pun tak tersampaikan”, kata Cak Sholeh yang berkantor di Jl. Ngagel Jaya Indah III/29, Baratajaya-Gubeng, Surabaya ini.

Selanjutnya kami dapatkan keterangan 9 Pj. Kades dan membantah membuat keterangan kematian.

“Dari nama-nama orang yang dianggap meninggal setelah kami lakukan penelusuran ternyata ada kesamaan baik nama, nomor DPT dan nomor TPS maupun desanya, dengan kata lain ada duplikasi dan copy paste”lanjutnya

Contohnya, pada TPS 009 dan TPS 10 Desa Banjar, ada 15 orang di TPS 10 dan TPS 11 sama di Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang.

“Pada TPS 004 Desa Jrangoan Paslon nomor 2 mendapatkan 100 % hal ini tak mungkin terjadi kata dalil pemohon, namun faktanya termasuk saksi Paslon nomor 1 sendiri mencoblos Paslon nomor 2 (sebagaimana bukti video)”,terang Cak Sholeh

Selanjutnya pihaknya, membantah pada TPS 006 Desa Pamolaan Kecamatan Camplong didalilkan oleh pemohon bahwa Paslon nomor 2 mendapat 100% terbantahkan dengan bukti C-1 Hasil hanya 91 %.

Jakfar Sodik SH satu tim Cak Sholeh menyatakan dalil pemohon bahwa pihaknya memiliki 333 PPS dan itu tak benar dan terbantahkan karena selama ini saya selaku tim hukum Paslon Jimad sakteh mendampingi tim relawan, sering berseteru dengan PPS maupun PPK.

Pada dalil berikutnya pihaknya dikatakan dapat backingan dari anggota kepolisian, namun faktanya tim hukum Jimad Sakteh hampir dalam seminggu mendampingi pendukung dan relawan yang tiba-tiba diperiksa dan dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Satreskrim Polres Sampang.

Dari voice note yang didalilkan Pemohon, pihak ya diklaim mendapat dukungan 120 Kades dari 180 jumlah desa, namun faktanya sejak dilantik Pj. Bupati Sampang

(Notabene diusung oleh partai pendukung Paslon nomor 1) telah dilakukan penggantian sebanyak 80 Pj. Kades saat H-2 bulan pencoblosan.

Oleh karenanya petitum dalam eksepsi :

1. Mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok perkara;

2. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Sampang nomor : 1209/2024 tentang penetapan perolehan suara pasangan calon H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud tertanggal 6 Desember 2024.

Demikian Bawaslu Sampang selaku Pihak Terkait yang disampaikan Muhally, memastikan sudah ada 2 surat kepada jajarannya untuk mengawasi distribusi C-6 Pemberitahuan.

(Tim Redaksi Liputan9-bersambung)

Tinggalkan Balasan