Berita

Pelayanan UPT KIR Cilincing Jakarta Utara Jadi Sorotan Kedepan Pelayanan Humanis Transparansi,dan Tingkatkan Masyarakat

76
×

Pelayanan UPT KIR Cilincing Jakarta Utara Jadi Sorotan Kedepan Pelayanan Humanis Transparansi,dan Tingkatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA UTARA, LIPUTAN 9.CO

Pelayanan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) atau UPT KIR Cilincing, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor wajib uji.

Sorotan terhadap pelayanan publik, termasuk isu transparansi, dugaan pungutan liar (pungli), serta antrean kendaraan yang panjang, menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan insan pers.

Hal tersebut diharapkan dapat mendorong evaluasi serta pembenahan internal demi menciptakan pelayanan yang semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Pelayanan yang mengedepankan sikap ramah, keterbukaan informasi, serta kepastian prosedur menjadi faktor penting dalam membangun daya tarik masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan secara tertib dan mandiri.

*1. Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik*
Dalam menjalankan tugas pelayanan, UP PKB Cilincing diharapkan terus memperkuat beberapa aspek penting, antara lain:
Meningkatkan akuntabilitas: Memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Mencegah praktik pungutan liar: Memperkuat pengawasan terhadap kemungkinan praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan resmi.

Meningkatkan kualitas pelayanan: Memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, jadwal, kapasitas, dan mekanisme pengujian kendaraan.

Mengoptimalkan digitalisasi: Memanfaatkan sistem pendaftaran daring untuk membantu mengatur antrean serta mempermudah masyarakat mengakses layanan.

*2. Kebijakan Gratis Menjadi Daya Tarik Masyarakat*
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian pemilik kendaraan adalah tidak dipungutnya retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Kebijakan penghapusan retribusi tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dengan tidak adanya pungutan retribusi untuk pelayanan pengujian berkala, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban pengujian kendaraan tanpa terbebani biaya retribusi resmi.

Namun demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan administrasi serta kemungkinan adanya layanan lain yang memiliki pengaturan biaya tersendiri sesuai peraturan yang berlaku.

*3. Kemudahan Pelayanan dan Sistem Numpang Uji*
UP PKB Cilincing juga menyediakan informasi mengenai sejumlah layanan pengujian kendaraan, di antaranya:
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor berkala.
Pelayanan mutasi kendaraan keluar.

Pelayanan numpang uji masuk.
Pelayanan numpang uji keluar.

Pendaftaran pengujian melalui sistem daring.
Untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, layanan numpang uji dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk rekomendasi dari instansi perhubungan daerah asal sesuai ketentuan.

Keterbukaan informasi mengenai prosedur tersebut diharapkan dapat membantu pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, serta pengemudi memahami tahapan pelayanan tanpa harus bergantung kepada pihak perantara.

*4. Jadwal Operasional dan Lokasi Pelayanan*
Berdasarkan informasi jadwal pelayanan UP PKB Cilincing untuk September 2026, operasional pengujian kendaraan bermotor berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin–Jumat: Pukul 08.00–16.00 WIB.
Sabtu: Pukul 08.00–12.00 WIB.
Minggu: Tidak beroperasi.

Adapun lokasi pelayanan berada di:
UP PKB Cilincing
Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Cilincing Raya Km 17, Semper Timur, Jakarta Utara.
Nomor telepon: (021) 4410320.

Masyarakat dapat menghubungi kantor pelayanan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengujian kendaraan.

*5. Kapasitas Pengujian Kendaraan Bermotor*
Dari sisi fasilitas operasional, UP PKB Cilincing memiliki empat lajur pengujian kendaraan.

Berdasarkan informasi kapasitas yang tersedia, setiap lajur disebut mampu melayani sekitar 110 kendaraan per hari. Dengan demikian, kapasitas pengujian secara keseluruhan diperkirakan mencapai 440 kendaraan per hari.

Selain itu, terdapat pelayanan kolektif dengan kapasitas tambahan yang disebut dapat mencapai 120 kendaraan per hari.

Kapasitas tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pelayanan, khususnya bagi kendaraan angkutan barang berukuran besar seperti truk trailer dan kendaraan pengangkut kontainer.

*6. Pentingnya Pengujian KIR demi Keselamatan Pengguna Jalan*
Pengujian kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kondisi fisik kendaraan, sistem pengereman, fungsi lampu, kondisi mesin, serta emisi gas buang sesuai ketentuan pengujian.

Pengusaha angkutan dan pengemudi juga diimbau memperhatikan masa berlaku pengujian berkala yang pada umumnya dilakukan setiap enam bulan.

Hal tersebut sangat penting, terutama bagi kendaraan angkutan barang yang memiliki intensitas operasional tinggi dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak memenuhi persyaratan teknis.

*7. Harapan Masyarakat terhadap Pelayanan Humanis*
Dalam perspektif pelayanan publik, kehadiran UP PKB Cilincing diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi dan pemeriksaan kendaraan, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan yang ramah, komunikatif, terbuka, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Fungsi kontrol sosial yang dilakukan insan pers diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sinergi positif antara masyarakat dan instansi pemerintah.
Apabila ditemukan keluhan terkait pelayanan, antrean, maupun dugaan pungutan di luar ketentuan, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan UP PKB Cilincing diharapkan mampu membangun kepercayaan publik, meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR secara berkala, serta mendukung keselamatan dan ketertiban transportasi di wilayah Jakarta Utara.
(HR)

Tinggalkan Balasan