Berita

Posbakumadin Desak Kepolisian Amankan Rekam Media CCTV dan Loogbook Dugaan Malpraktek RS Permata Madina

37
×

Posbakumadin Desak Kepolisian Amankan Rekam Media CCTV dan Loogbook Dugaan Malpraktek RS Permata Madina

Sebarkan artikel ini

MadinaLiputan 9.co

Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak penyidik kepolisian setempat untuk mengamankan rekam medis, CCTV, dan loogbook dugaan malapraktik RS Permata Madina terhadap pasien RSH.

Desakan tersebut disampaikan secara resmi oleh Nur Miswari, SH., dan Ridwansyah Lubis, SH, M.Kn., melalui surat Nomor 05/P/POSBAKUMADIN-MADINA/VII/2026 yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Siahaan selaku penyidik yang menangani perkara.

“Kami meminta Polres Madina untuk melakukan langkah-langkah penyidikan secara objektif dan menyeluruh dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang dialami klien mereka,” kata Miswari di Panyabungan pada Sabtu, 31 Juli 2026.

Miswari menambahkan, tim kuasa hukum pasien menilai sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan proses pelayanan kesehatan perlu segera diamankan untuk menjamin proses pembuktian berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam surat surat tersebut, mereka meminta penyidik melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain yang diperlukan terhadap rekam medis asli dan seluruh dokumen pelayanan kesehatan korban di RS Permata Madina dan RSUP Dr. Djamil Padang.

“Dokumen tersebut meliputi, Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), lembar observasi pasien, informed consent, dokumen rujukan, catatan tindakan medis, catatan pemberian obat dan terapi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelayanan dan penanganan korban,” sebut Miswari.

Tim kuasa hukum menerangkan, poin-poin yang mereka minta dalam surat tersebut dapat membantu penyidik mencocokkan antara keterangan para pihak dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mengenai waktu kedatangan, proses pelayanan, perpindahan pasien, serta tindakan lain terhadap korban.

“SOP pelayanan kesehatan juga perlu diperiksa, khususnya berkaitan dengan penanganan infus, komplikasi, pemantauan kondisi pasien, tindakan medis, serta mekanisme rujukan,” lanjut Miswari.

Tak hanya itu, Posbakumadin Madina juga meminta penyidik memeriksa seluruh tenaga medis dan pihak terkait yang terlibat dalam pelayanan terhadap korban, mulai dari petugas IGD, dokter, perawat, hingga pihak yang terlibat dalam proses rujukan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait penanganan pasien.

Meski demikian, Miswari menegaskan, permohonan tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk memastikan seluruh bukti yang relevan dapat diperoleh dan diperiksa secara profesional.

“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Yang kami dorong adalah proses penyidikan yang objektif, transparan, profesional, dan berbasis alat bukti,” sebut dia.

Miswari menambahkan, surat tersebut semata-mata permintaan agar seluruh bukti yang tersedia bisa diamankan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. “Jangan sampai ada alat bukti yang kemudian hilang karena faktor waktu,” ungkap dia.

Selain permintaan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti, tim kuasa hukum juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada pelapor dan kuasa hukum melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemberian informasi mengenai perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP.

“Prinsip kami sederhana: bukan mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum membuktikannya secara objektif. Jika tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus dihormati,” ujar Miswari.

Posbakumadin Madina berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Red

Tinggalkan Balasan