TAPTENG | LIPUTAN 9.CO
Menanggapi pernyataan bantahan yang disampaikan oleh PT BEST melalui salah satu media online yang menyatakan bahwa liputan terkait dugaan asal usul kayu yang tidak jelas yang disiarkan merupakan “narasi yang tidak benar”, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) sekaligus Pimpinan Redaksi media Liputan9.co mengecam keras pernyataan tersebut.
Sangat disayangkan bahwa dalam menyampaikan bantahan, pihak PT BEST terkesan tidak mengindahkan kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun hak jawab yang berlaku. Langkah ini dinilai sangat melanggar prinsip hak bantah yang benar, karena tidak ada upaya konfirmasi maupun komunikasi terlebih dahulu kepada redaksi Liputan9.co selaku media yang menayangkan laporan tersebut sebelum menyebarkan pernyataan penyangkalan kepada pihak lain.
Disisi lain,Sebagai Kabiro sekaligus penulis berita yang bersangkutan, saya menyampaikan urutan proses perolehan informasi yang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur jurnalistik sebagai berikut:
Sebelum menyusun dan menayangkan berita, tim liputan telah melakukan upaya konfirmasi secara langsung kepada salah satu pengurus manajemen PT BEST yang bertugas di wilayah Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu Bapak Dian Situmorang yang menjabat sebagai Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tersebut.
Pada saat pertemuan, saya menanyakan secara rinci kepada beliau: siapa pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan resmi terkait asal usul pohon dan kayu yang sedang diolah oleh PT BEST.
Terkait pertanyaan tersebut, Bapak Dian Situmorang menjawab: “Saya sendiri yang akan memberikan keterangan selaku Humas di sini. Terkait asal usul kayu atau pohon yang kami olah, kami memperoleh petunjuk dan informasi terkait hal tersebut melalui pemerintah setempat.
hal ini menimbulkan teka teki dan dugaan besar bahwa ijin kayu tersebut tidak lah jelas.
Selanjutnya saya menanyakan kembali secara spesifik: “Apakah PT BEST telah memiliki seluruh izin resmi yang diperlukan, mulai dari izin penebangan pohon, izin pengangkutan hasil hutan, hingga izin pengolahan kayu tersebut Bapak?” Beliau menjawab dengan tegas: “Seluruh dokumen dan izin yang dimaksud telah kami serahkan kepada instansi pemerintah setempat sesuai ketentuan yang berlaku.”
Ketika saya menanyakan kembali rincian lebih lanjut mengenai jenis kayu apa saja yang sedang diolah, serta instansi atau dinas mana saja yang secara resmi menerbitkan izin penebangan tersebut pasca terjadinya bencana alam, Humas PT BEST menyatakan: “Terkait rincian jenis kayu secara spesifik saya kurang mengetahui secara pasti, namun untuk hal perizinan secara umum kami sudah melaporkan dan menyerahkan dokumennya kepada pemerintah daerah setempat.”
Pada saat penyampaian keterangan tersebut, Bapak Dian Situmorang secara tegas tidak mengizinkan tim liputan untuk melakukan perekaman suara maupun perekaman gambar video, dengan alasan bahwa hal itu merupakan peraturan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan perusahaan PT BEST.
Keterangan serta seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Humas PT BEST tersebut didengar secara langsung dan disaksikan oleh seorang rekan wartawan lain yang turut hadir mendampingi pada saat proses konfirmasi berlangsung.
Merespons pernyataan PT BEST yang menyatakan bahwa berita yang disiarkan adalah “narasi yang belum tentu kebenarannya”, kami menyatakan secara terbuka: Jika pihak PT BEST meyakini bahwa apa yang dilaporkan tidak benar, maka buktikanlah pernyataan tersebut dengan menunjukkan dokumen asli, salinan sah, atau bukti resmi yang jelas berupa surat izin penebangan, izin pengangkutan, izin pengolahan kayu, serta dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kaidah jurnalistik yang benar dan bertanggung jawab: apabila pihak yang dikonfirmasi tidak dapat memberikan bukti dokumen secara langsung, tidak dapat menyampaikan rincian perizinan dengan jelas, atau hanya menyatakan bahwa “dokumen sudah diserahkan kepada pihak lain tanpa dapat ditunjukkan saat itu”, maka sangat wajar dan sah apabila media menyampaikan bahwa dugaan asal usul kayu tersebut belum dapat dipastikan kejelasannya. Hal ini menjadi semakin penting dan mendesak mengingat Kabupaten Tapanuli Tengah saat ini masih berada dalam masa pemulihan pasca terjadinya bencana alam besar yang menimpa wilayah tersebut pada tahun lalu.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai peraturan, perundang-undangan, serta ketentuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penebangan pohon, pengangkutan, dan pengolahan kayu khususnya dalam kondisi pasca bencana alam.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan wajib memiliki izin resmi sesuai kewenangan instansi yang berwenang, dan penebangan tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, yang mengatur secara rinci larangan dan kewajiban perizinan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Hasil Hutan Kayu serta peraturan pelengkap lainnya, yang menjadi pedoman teknis seluruh kegiatan pengelolaan kayu di Indonesia.
Secara khusus terkait kondisi pasca bencana alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan aturan yang sangat ketat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2022 tentang Pedoman Penanganan Kawasan Hutan Terdampak Bencana Alam. Inti dari ketentuan tersebut adalah:
Penebangan pohon atau pengambilan kayu yang roboh, rusak, atau terancam roboh akibat bencana alam hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan status kawasan terdampak bencana oleh pemerintah daerah bersama instansi kehutanan.
Kegiatan tersebut hanya boleh dilaksanakan berdasarkan izin khusus yang diterbitkan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya, bukan sekadar pemberitahuan atau laporan kepada instansi tertentu. Camat tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin penebangan maupun pengolahan kayu.
Kayu yang diambil dari kawasan terdampak bencana hanya boleh digunakan untuk keperluan pemulihan darurat, bantuan korban bencana, atau disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Dilarang keras mengambil kayu pasca bencana untuk diolah secara komersial tanpa izin pengelolaan hasil hutan yang sah sesuai peraturan.
Sebelum izin khusus tersebut diterbitkan, segala bentuk penebangan, pengangkutan, maupun pengolahan kayu di wilayah yang baru saja mengalami bencana alam dinilai sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Berdasarkan informasi yang dapat diperoleh secara terbuka dan hingga saat ini:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memang telah menetapkan status daerah terdampak bencana alam pasca peristiwa yang terjadi pada tahun lalu. Namun, penetapan status bencana tidak berarti memberikan izin otomatis kepada pihak manapun untuk menebang, mengambil, maupun mengolah kayu secara bebas.
Izin penebangan dan pengolahan kayu pasca bencana harus melalui proses survei lapangan, penentuan batas wilayah yang terdampak secara pasti, penilaian jenis dan jumlah kayu yang boleh diambil, serta penerbitan dokumen izin resmi yang ditandatangani oleh pejabat yang memiliki wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi yang dipublikasikan secara terbuka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan telah menerbitkan izin khusus pengolahan kayu pasca bencana kepada PT BEST maupun pihak swasta lain di wilayah Tapian Nauli dan sekitarnya.
Apabila pihak perusahaan menyatakan telah memiliki izin, maka kewajiban menunjukkan dokumen tersebut ada pada pihak yang menyatakan hal itu, bukan sebaliknya meminta pihak lain untuk membuktikan ketidakbenarannya.
Kami senantiasa berpegang pada prinsip kebenaran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam setiap liputan yang kami sajikan. Apabila terdapat perbedaan pandangan, kami sangat menghargai penyampaian hak jawab yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dengan menghubungi terlebih dahulu pihak redaksi untuk membahas permasalahan yang ada.
Kami juga mengajak seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha, untuk menjaga ketertiban hukum di bidang kehutanan, terlebih lagi di wilayah yang sedang berjuang pulih dari dampak bencana alam. Segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya alam harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
Kami tetap membuka ruang bagi PT BEST untuk menyampaikan bukti-bukti resmi yang lengkap dan sahih terkait perizinan yang dimilikinya, agar kami dapat melakukan peninjauan kembali secara objektif dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagaimana adanya.
(Dedy)












