Peristiwa

Dukung Polri Berantas Korupsi, DPD IJEN Tapsel Serukan Pengawalan Kasus Mantan Jampidsus hingga Tuntas

39
×

Dukung Polri Berantas Korupsi, DPD IJEN Tapsel Serukan Pengawalan Kasus Mantan Jampidsus hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Tapanuli Selatan, LIPUTAN9.CO – Langkah berani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memicu respons positif publik. Dukungan keras mengalir dari insan pers, salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPD IJEN) Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum tanpa tebang pilih di tanah air.

Sekretaris DPD IJEN Tapanuli Selatan, Ali Asman Harahap, secara tegas menyatakan apresiasi tertingginya atas nyali besar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Selasa (14/07/2026). Menurutnya, penetapan status hukum terhadap seorang figur penegak hukum berpangkat tinggi merupakan sinyal kuat bahwa asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan di Indonesia. Pernyataan sikap ini disampaikan secara intelektual sebagai refleksi tanggung jawab pers terhadap penguatan pilar keadilan nasional.

Secara profesional, Ali Asman menilai penyidikan yang dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, berjalan sangat objektif, transparan, dan terukur. Rangkaian gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, hingga penggeledahan serentak di delapan lokasi strategis mencerminkan penerapan metode scientific crime investigation yang matang. Pola kerja yang cermat ini berhasil meminimalisasi celah politisasi dan intervensi dari pihak luar yang berpotensi mengaburkan substansi perkara hukum.

Indikator profesionalisme Polri semakin solid dengan ditemukannya ruang rahasia di kawasan Cipete yang menyimpan sebuah brankas berisi uang tunai senilai kurang lebih Rp60 Miliar. Temuan barang bukti berupa mata uang rupiah dan valuta asing ini menjadi alat bukti krusial (corpus delicti) untuk mengurai simpul TPPU yang melibatkan pihak swasta, Don Ritto. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan kekuatan intelijen investigasi kepolisian dalam membongkar modus kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang terorganisasi secara rapi.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri yang menyeret mantan pejabat teras Kejagung ini dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi keadilan. Publik berhak mendapatkan transparansi penuh mengingat dana tersebut menyangkut kesejahteraan prajurit dan kepentingan negara yang telah dirugikan secara masif. Penegakan hukum yang tegak lurus oleh Polri diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana terpadu.

Melihat konstruksi hukum yang dibangun penyidik, penerapan jeratan pasal berlapis—yaitu Pasal 12d dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU—merupakan langkah strategis yang sangat tepat. Upaya memiskinkan pelaku korupsi melalui pelacakan aset (asset recovery) adalah instrumen paling efektif untuk memberikan efek jera yang nyata. Pendekatan multidimensi ini tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, melainkan pada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Dalam perspektif jurnalistik, DPD IJIN Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya perkara ini hingga ke meja hijau tanpa melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sesuai amanat Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, pers wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk, serta selalu menguji informasi secara objektif. Pengawalan media massa berperan sebagai fungsi social control untuk memastikan jalannya persidangan nanti tetap bersih, jujur, dan bebas dari intervensi.

Dukungan moral yang disuarakan dari Kota Padangsidimpuan ini diharapkan menjadi suntikan energi bagi institusi Polri untuk terus bergerak maju mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain. Keberanian kepolisian dalam menyentuh episentrum kekuasaan hukum ini menjadi momentum emas untuk membersihkan internal aparat penegak hukum dari oknum-oknum korup. Sinergi antara ketegasan Polri dan independensi pers nasional menjadi kunci utama dalam memenangkan perang melawan korupsi di Indonesia.

Penyidikan komprehensif ini harus dikawal hingga tuntas demi membuktikan kepada dunia internasional bahwa iklim penegakan hukum dan investasi di Indonesia telah berjalan di atas rel yang bersih. Keberlanjutan penahanan tersangka DR di Rutan Polda Metro Jaya menandai babak baru bahwa hukum tidak akan lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Komitmen antikorupsi Polri yang nyata ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum nasional yang bersih, berwibawa, dan bermartabat. (AAH)

Tinggalkan Balasan