Jakarta, Liputan 9.co
Pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB/KIR) Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari insan pers terkait dugaan sikap oknum petugas keamanan (satpam) yang dinilai tidak kooperatif saat menerima kunjungan untuk keperluan konfirmasi dan klarifikasi.
Menurut keterangan yang dihimpun, oknum satpam berinisial SL diduga mempersulit akses komunikasi antara insan pers dengan pihak pimpinan UPT PKB Pulogadung.
Dugaan tersebut menimbulkan penilaian dari sejumlah pihak bahwa pelayanan publik perlu ditingkatkan agar lebih terbuka, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, muncul pula dugaan mengenai adanya perangkapan peran oleh oknum satpam inisial SL tersebut ,yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Insan pers juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pimpinan UPT PKB Pulogadung berinisial EW, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh kesempatan untuk melakukan konfirmasi secara langsung.
Apabila benar terdapat tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, maka hal tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 18 ayat (1), yang mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.
Di sisi lain, dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan, apabila terbukti, juga berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,termasuk upaya mewujudkan pelayanan yang bersih dari pungutan liar dan praktik percaloan.
Masyarakat berharap pihak UPT PKB Pulo gadung maupun instansi terkait dapat memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut serta melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik petugas.
jejak oknum satpam inisial SL menjalankan tugas jabatan kordinator tidak memiliki surat printah sebgai kordinator kontrubusi insan pers dari perusahaan outsourshing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT PKB (KIR) Pulogadung belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan. Oleh karena itu, informasi ini disajikan berdasarkan hasil penghimpunan keterangan yang diperoleh wartawan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(H.R)












